PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang, Jam Operasional Tempat Usaha Berubah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:43 WIB
Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktivitas di Makassar," jelas Adnan.
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya, dia berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.
Baca Juga
(agn)
tulis komentar anda