Polda Sumsel Klarifikasi Pernyataan yang Menyatakan Anak Akidi Tio jadi Tersangka
Senin, 02 Agustus 2021 - 22:07 WIB
PALEMBANG - Banyaknya spekulasi beredar yang menyebutkan anak bungsu almarhum Akidi Tio , Heriyanti, menjadi tersangka terkait donasi bantuan sebesar Rp2 triliun dari mendiang sang ayah dibantah Polda Sumsel .
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya belum menjadi tersangka.
"Sekarang masih proses pemeriksaan, belum jadi tersangka. Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah bapak Kapolda dan Kabid Humas, dan yang melakukan penyelidikan Ditreskrimum. Jangan ada dan tidak boleh pakai statemen lain," ujar Supriadi, Senin (2/8/2021).
Supriadi juga membantah Heriyanti diamankan dalam sebuah penangkapan. Menurutnya, Heriyanti diundang untuk datang ke Mapolda Sumsel dengan agenda klarifikasi bantuan yang hingga saat ini belum juga cair.
"Kita tidak menangkap, tapi mengundang untuk klarifikasi terkait rencana penyerahan uang bantuan. Tidak ada penangkapan," jelasnya.
Dengan demikian, selama pemeriksaan berlangsung tidak ada penahanan terhadap Heriyanti dan dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan. Sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi penipuan.
"Makanya kita undang untuk mengetahui status uang itu, ada atau tidak. Tidak ada penangkapan berarti tidak ada penahanan," kata dia.
Supriadi juga mengajak warga Sumsel untuk menghormati privasi pemilik uang dan bersabar menunggu kepastiannya. "Orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga. Pemeriksaan tidak terlalu memaksakan, pemeriksaan secara kekeluargaan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihaknya. Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu agar semuanya terungkap.
"Pemeriksaan baru beberapa jam, kami akan periksa lagi. Masyarakat jangan ambil kesimpulan dahulu sampai ada kejelasan," kata Hisar.
Lihat Juga: Maling Modus Pura-pura Minta Sumbangan Satroni Kontrakan di Ciputat, 2 HP Warga Dibawa Kabur
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya belum menjadi tersangka.
"Sekarang masih proses pemeriksaan, belum jadi tersangka. Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah bapak Kapolda dan Kabid Humas, dan yang melakukan penyelidikan Ditreskrimum. Jangan ada dan tidak boleh pakai statemen lain," ujar Supriadi, Senin (2/8/2021).
Supriadi juga membantah Heriyanti diamankan dalam sebuah penangkapan. Menurutnya, Heriyanti diundang untuk datang ke Mapolda Sumsel dengan agenda klarifikasi bantuan yang hingga saat ini belum juga cair.
"Kita tidak menangkap, tapi mengundang untuk klarifikasi terkait rencana penyerahan uang bantuan. Tidak ada penangkapan," jelasnya.
Dengan demikian, selama pemeriksaan berlangsung tidak ada penahanan terhadap Heriyanti dan dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan. Sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi penipuan.
"Makanya kita undang untuk mengetahui status uang itu, ada atau tidak. Tidak ada penangkapan berarti tidak ada penahanan," kata dia.
Supriadi juga mengajak warga Sumsel untuk menghormati privasi pemilik uang dan bersabar menunggu kepastiannya. "Orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga. Pemeriksaan tidak terlalu memaksakan, pemeriksaan secara kekeluargaan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihaknya. Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu agar semuanya terungkap.
Baca Juga
"Pemeriksaan baru beberapa jam, kami akan periksa lagi. Masyarakat jangan ambil kesimpulan dahulu sampai ada kejelasan," kata Hisar.
Lihat Juga: Maling Modus Pura-pura Minta Sumbangan Satroni Kontrakan di Ciputat, 2 HP Warga Dibawa Kabur
(sms)
tulis komentar anda