Sumbangan Rp2 Triliun Palsu, Heriyanti Anak Akidi Tio Terancam Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio terancam ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembohongan publik sumbangan Rp2 triliun.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Dijemput Paksa Direktur Intelkam Polda Sumsel
"Ahong alias Heriyanti anak bungsu Akidi Tio saat ini masih diperiksa atas kasus pembohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Dicek Ternyata Tak Ada Dana Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka
Supriadi juga mengungkap fakta baru, bahwa kasus pembohongan publik yang dilakukan Heriyanti adalah kasus yang kedua dengan modus yang sama.
"Ini diketahui usai kita melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong. Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Supriadi.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka. "Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Dijemput Paksa Direktur Intelkam Polda Sumsel
"Ahong alias Heriyanti anak bungsu Akidi Tio saat ini masih diperiksa atas kasus pembohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Dicek Ternyata Tak Ada Dana Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka
Supriadi juga mengungkap fakta baru, bahwa kasus pembohongan publik yang dilakukan Heriyanti adalah kasus yang kedua dengan modus yang sama.
"Ini diketahui usai kita melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong. Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Supriadi.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka. "Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.