Tender Proyek Jalan Tegar Beriman Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Margarito Kamis
Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:47 WIB
CIBINONG - Tender proyek Peningkatan Jalan Tegar Beriman senilai Rp52,4 miliar, di Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Pemerintah Kabupaten Bogor terus berpolemik. Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurut Margarito Kamis, jika lelang tender dinilai bermasalah pihak Inspektorat bisa memanggil dan memeriksa Kepala ULPBJ untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan permasalahan soal tender proyek tersebut.
" Ya seharusnya Inspektorat tanggap untuk segera memanggil kepala ULPBJ, " kata Margarito Kamis saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/7/2021).
Jika tidak, kata Margarito Kamis, kepala daerah tempat Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut juga bisa memanggil kepala ULPBJ terkait adanya persoalan tender tersebut.
"Seharusnya segera dipanggil agar jelas penanganan kasusnya," ungkap pakar hukum Universitas Khairun Ternate ini.
Sebelumnya seorang pengusaha jasa konstruksi, John Pasaribu yang ikut pelelangan di ULPBJ Kabupaten Bogor mengaku akan membeberkan bukti-bukti dugaan adanya penyimpangan saat lelang proyek Peningkatan Jalan Tegar Beriman senilai Rp52,4 miliar .
"Perusahaan saya PT Mitra Agung Indonesia ikut pelelangan tender Peningkatan Jalan Tegar Beriman dengan HPS Rp52,4 miliar dengan menawar Rp49 miliar tapi yang menawar Rp51 miliar PT Tureloto Battu Indah justru yang dimenangkan," kata John.
Di dalam syarat yang dibuat dokumen lelang, kata dia, semuanya persyaratan dipenuhi. Tetapi tetap saja dokumen yang diupload itu dipersalahkan agar proyek itu tidak jatuh kepada orang lain. Ini menunjukan adanya dugaan pemenang tender sudah diatur.
Menurut Margarito Kamis, jika lelang tender dinilai bermasalah pihak Inspektorat bisa memanggil dan memeriksa Kepala ULPBJ untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan permasalahan soal tender proyek tersebut.
Baca Juga
" Ya seharusnya Inspektorat tanggap untuk segera memanggil kepala ULPBJ, " kata Margarito Kamis saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/7/2021).
Jika tidak, kata Margarito Kamis, kepala daerah tempat Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut juga bisa memanggil kepala ULPBJ terkait adanya persoalan tender tersebut.
"Seharusnya segera dipanggil agar jelas penanganan kasusnya," ungkap pakar hukum Universitas Khairun Ternate ini.
Sebelumnya seorang pengusaha jasa konstruksi, John Pasaribu yang ikut pelelangan di ULPBJ Kabupaten Bogor mengaku akan membeberkan bukti-bukti dugaan adanya penyimpangan saat lelang proyek Peningkatan Jalan Tegar Beriman senilai Rp52,4 miliar .
"Perusahaan saya PT Mitra Agung Indonesia ikut pelelangan tender Peningkatan Jalan Tegar Beriman dengan HPS Rp52,4 miliar dengan menawar Rp49 miliar tapi yang menawar Rp51 miliar PT Tureloto Battu Indah justru yang dimenangkan," kata John.
Di dalam syarat yang dibuat dokumen lelang, kata dia, semuanya persyaratan dipenuhi. Tetapi tetap saja dokumen yang diupload itu dipersalahkan agar proyek itu tidak jatuh kepada orang lain. Ini menunjukan adanya dugaan pemenang tender sudah diatur.
tulis komentar anda