Kena Batunya, Ulah Pasutri Raja Tipu Berakhir di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:36 WIB
Aksi tipu-tipu pasutri Rony Achmad (37) warga Jember dan Nathania Dea Wigati (32) warga Probolinggo berakhir di pos penyekatan PPKM Darurat Leces. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
PROBOLINGGO - Aksi tipu-tipu pasangan suami istri ( pasutri ) Rony Achmad (37) warga Jember dan Nathania Dea Wigati (32) warga Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jatim.

Baca juga: Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri

Pasutri yang menjadi target polisi karena kasus penipuan dan penggelapan ini berhasil di amankan polisi di pos penyekatan PPKM Darurat Leces saat hendak melakukan perjalanan ke Jember. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Ismail, warga Lumajang pada Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: Sumenep Gempar, Tukang Mandikan Jenazah Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Tepi Jalan

Kanit Reskrim Polsek Tongas, Iptu Kriadiana Susanto menjelaskan bahwa hasil pendalaman polisi diketahui pelaku dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jember. "Berhasil diamanlan di pos penyekatan PPKM Darurat Leces," kata Krisdiana, Sabtu (17/72021).



Kris sapaan akrab Krisdiana Susanto menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku melakukan aksi penggelapan dan penipuan sejumlah sepeda motor di beberapa TKP, diantaranya Bangil, Rembang, Probolinggo dan Jember.

Modus operandi pelaku, lanjut Kris, yakni mencari sasaran korban yang dikenalnya. Sedangkan istri pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.

"Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit ke salah satu penadah," tambahnya.

Pasutri raja tipu ini bakal dijerat pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More