Eksekusi Lahan dan Bangunan di Perwira II Medan Gagal, Puluhan Emak-Emak Hadang Petugas

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:28 WIB
Puluhan emak-emak di Perwira Dua, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berkumpul berujuk rasa dengan menghadang petugas untuk melakukan eksekusi lahan dan bangunan. Foto iNews TV/Adi PH
MEDAN - Puluhan emak-emak di Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berkumpul berujuk rasa dengan menghadang petugas untuk melakukan eksekusi lahan dan bangunan. Puluhan emak emak tersebut menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi sambil berorasi dengan membawa spanduk bertulisan meminta kepada Presiden Jokowi untuk berantas mafia tanah di Medan.

Dalam orasinya mereka menolak atas keputusan Pengadilan Negeri Medan tentang tanah Eks Grant Sultan Deli Nomor 265 karena tidak berada di Jalan Perwira Dua.



Baca : Eksekusi Lahan Ricuh, Petugas Dilempari Bom Molotov dan Batu

Masyarakat menilai tanah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Medan salah objek dimana Tanah Grant Sulta Deli Nomor 265 Berada di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ini diduga terjadi akibat permainan mafia tanah karena warga telah tinggal sejak tahun 1960 di Perwira Dua, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!