Eksekusi Lahan Milik PT KAI Ricuh, Lansia Terinjak-injak
loading...
A
A
A
CIREBON - Penertiban bangunan milik negara di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) III Cirebon Jawa Barat, Rabu (29/7/2020) siang berlangsung ricuh.
(Baca juga: Khofifah Resmikan Asrama Putra Institut Pesantren KH Abdul Chalim )
Ratusan massa yang berusaha mempertahankan tempat tinggalnya terlibat bentrok dengan petugas penertiban dan polsuska kereta api.
Bentrokan terjadi saat petugas berusaha melakukan eksekusi pengosongan aset bangunan milik PT KAI di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan Kesambi, Kota Cirebon .
(Baca juga: Radio di Bawah Diskominfo Majalengka Berhenti Siaran )
Aksi dorong berulang kali terjadi, bahkan warga dan petugas saling baku pukul, meski aparat kepolisian telah membuat pagar betis, melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrokan. Tidak sedikit lansia yang ikut aksi juga terinjak-injak, lantaran mempertahankan bangunanya dari penertiban.
Pihak PT KAI, melakukan penertiban paksa bangunan milik negara di lingkungan PT KAI, karena pemilik banguban sejak tahun 2013 hingga 2020 tidak ada keterikatan kontrak atas perijinan penggunaan lahan milik negara.
"Kami terpaksa mengambil langkah tegas, guna menyelamatkan aset negara," ucap Manajer Humas Daops III Cirebon PT KAI, Luqman Arif kepada wartawan. (Baca juga: Operasi Patuh Candi, Polres Blora Beri Edukasi Cegah Corona)
Sementara sejumlah pemilik lahan bangunan, bersikeras tidak melakukan kontrak dengan PT KAI lantaran penggunaan lahan sudah seijin pihak keraton Kasepuhan, yang mengklaim tanah tersebut milik keraton. "Tanah tersebut, saat ini masih sengketa antara PT KAI dengan keraton," ucap Iswardi Cahyadi salah satu warga pemilik bangunan.
(Baca juga: Khofifah Resmikan Asrama Putra Institut Pesantren KH Abdul Chalim )
Ratusan massa yang berusaha mempertahankan tempat tinggalnya terlibat bentrok dengan petugas penertiban dan polsuska kereta api.
Bentrokan terjadi saat petugas berusaha melakukan eksekusi pengosongan aset bangunan milik PT KAI di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan Kesambi, Kota Cirebon .
(Baca juga: Radio di Bawah Diskominfo Majalengka Berhenti Siaran )
Aksi dorong berulang kali terjadi, bahkan warga dan petugas saling baku pukul, meski aparat kepolisian telah membuat pagar betis, melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrokan. Tidak sedikit lansia yang ikut aksi juga terinjak-injak, lantaran mempertahankan bangunanya dari penertiban.
Pihak PT KAI, melakukan penertiban paksa bangunan milik negara di lingkungan PT KAI, karena pemilik banguban sejak tahun 2013 hingga 2020 tidak ada keterikatan kontrak atas perijinan penggunaan lahan milik negara.
"Kami terpaksa mengambil langkah tegas, guna menyelamatkan aset negara," ucap Manajer Humas Daops III Cirebon PT KAI, Luqman Arif kepada wartawan. (Baca juga: Operasi Patuh Candi, Polres Blora Beri Edukasi Cegah Corona)
Sementara sejumlah pemilik lahan bangunan, bersikeras tidak melakukan kontrak dengan PT KAI lantaran penggunaan lahan sudah seijin pihak keraton Kasepuhan, yang mengklaim tanah tersebut milik keraton. "Tanah tersebut, saat ini masih sengketa antara PT KAI dengan keraton," ucap Iswardi Cahyadi salah satu warga pemilik bangunan.
(eyt)