20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal
Senin, 05 Juli 2021 - 16:27 WIB
Agus menjelaskan 20 TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.
Menurut Agus mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru ada beberapa pengecualian, khususnya orang asing. Seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementerian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ungkap Agus.
Lebih lanjut kata dia, saat ini ada 198 TKA yang bekerja di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. "Ada di 10 kabupaten dan kota. Didominasi dari China. Kemudian Malaysia, Amerika, Belanda, Jepang dan Korea," ujar Agus.
(agn)
tulis komentar anda