20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk Sulsel untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy Indonesia Bantaeng, belum mengantongi izin tinggal dari Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menyatakan 20 TKA asal Cina yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 belum mengantongi izin tinggal dari keimigrasian.
Begitu pula kata dia, untuk izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Agus mengatakan mereka masih berstatus uji coba untuk bisa bekerja di PT Huady Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.
"Jadi belum bekerja dan belum digaji. Kalau uji coba berhasil mereka baru diajukan ke Kementerian tenaga kerja untuk diberikan izin kerja. Setelah itu baru kita menyesuaikan untuk memberikan izin tinggal," kata Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan, masa uji coba atau menunggu notifikasi izin kerja dan tinggal tersebut berlangsung selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan menilai kelayakan kerja mereka.
"Kalau mereka tidak lolos maka akan dipulangkan oleh perusahaannya. Selama menunggu ini mereka kita berikan izin tinggal hanya untuk melakukan uji coba di PT Huady Nickel Alloy Bantaeng," tegas Agus.
Di Bantaeng 20 TKA itu menjalani masa karantina lanjutan di bawah pengawasan perusahaan. "Mereka dikarantina dalam satu ruangan tidak boleh bercampur TKI maupun TKA yang lebih dulu di sana. Selama 14 hari," ungkapnya.
PT Huady Nickel Alloy kata Agus, salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan proyek strategis nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 lampiran No 96.
Agus menjelaskan 20 TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.
Menurut Agus mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru ada beberapa pengecualian, khususnya orang asing. Seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementerian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ungkap Agus.
Lebih lanjut kata dia, saat ini ada 198 TKA yang bekerja di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. "Ada di 10 kabupaten dan kota. Didominasi dari China. Kemudian Malaysia, Amerika, Belanda, Jepang dan Korea," ujar Agus.
Lihat Juga: 18 Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta Per Orang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menyatakan 20 TKA asal Cina yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 belum mengantongi izin tinggal dari keimigrasian.
Begitu pula kata dia, untuk izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Agus mengatakan mereka masih berstatus uji coba untuk bisa bekerja di PT Huady Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.
"Jadi belum bekerja dan belum digaji. Kalau uji coba berhasil mereka baru diajukan ke Kementerian tenaga kerja untuk diberikan izin kerja. Setelah itu baru kita menyesuaikan untuk memberikan izin tinggal," kata Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan, masa uji coba atau menunggu notifikasi izin kerja dan tinggal tersebut berlangsung selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan menilai kelayakan kerja mereka.
"Kalau mereka tidak lolos maka akan dipulangkan oleh perusahaannya. Selama menunggu ini mereka kita berikan izin tinggal hanya untuk melakukan uji coba di PT Huady Nickel Alloy Bantaeng," tegas Agus.
Di Bantaeng 20 TKA itu menjalani masa karantina lanjutan di bawah pengawasan perusahaan. "Mereka dikarantina dalam satu ruangan tidak boleh bercampur TKI maupun TKA yang lebih dulu di sana. Selama 14 hari," ungkapnya.
PT Huady Nickel Alloy kata Agus, salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan proyek strategis nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 lampiran No 96.
Agus menjelaskan 20 TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.
Menurut Agus mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru ada beberapa pengecualian, khususnya orang asing. Seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementerian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ungkap Agus.
Lebih lanjut kata dia, saat ini ada 198 TKA yang bekerja di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. "Ada di 10 kabupaten dan kota. Didominasi dari China. Kemudian Malaysia, Amerika, Belanda, Jepang dan Korea," ujar Agus.
Lihat Juga: 18 Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta Per Orang
(agn)