20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal

Senin, 05 Juli 2021 - 16:27 WIB
loading...
20 TKA China yang Masuk...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat memberikan keterangan terkait dengan masuknya 20 TKA asal China ke Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk Sulsel untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy Indonesia Bantaeng, belum mengantongi izin tinggal dari Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menyatakan 20 TKA asal Cina yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 belum mengantongi izin tinggal dari keimigrasian.

Baca Juga: 20 TKA Asal China yang Masuk ke Sulsel Diawasi Ketat

Begitu pula kata dia, untuk izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Agus mengatakan mereka masih berstatus uji coba untuk bisa bekerja di PT Huady Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.

"Jadi belum bekerja dan belum digaji. Kalau uji coba berhasil mereka baru diajukan ke Kementerian tenaga kerja untuk diberikan izin kerja. Setelah itu baru kita menyesuaikan untuk memberikan izin tinggal," kata Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, masa uji coba atau menunggu notifikasi izin kerja dan tinggal tersebut berlangsung selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan menilai kelayakan kerja mereka.

"Kalau mereka tidak lolos maka akan dipulangkan oleh perusahaannya. Selama menunggu ini mereka kita berikan izin tinggal hanya untuk melakukan uji coba di PT Huady Nickel Alloy Bantaeng," tegas Agus.

Di Bantaeng 20 TKA itu menjalani masa karantina lanjutan di bawah pengawasan perusahaan. "Mereka dikarantina dalam satu ruangan tidak boleh bercampur TKI maupun TKA yang lebih dulu di sana. Selama 14 hari," ungkapnya.

PT Huady Nickel Alloy kata Agus, salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan proyek strategis nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 lampiran No 96.

Baca Juga: 20 TKA Masuk ke Sulsel Gunakan Penerbangan Domestik

Agus menjelaskan 20 TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.

Menurut Agus mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru ada beberapa pengecualian, khususnya orang asing. Seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementerian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ungkap Agus.

Baca Juga: Heboh Soal Masuknya TKA, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Lebih lanjut kata dia, saat ini ada 198 TKA yang bekerja di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. "Ada di 10 kabupaten dan kota. Didominasi dari China. Kemudian Malaysia, Amerika, Belanda, Jepang dan Korea," ujar Agus.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrindo Terapkan Sertifikasi...
Asrindo Terapkan Sertifikasi Profesi Pekerja Refraktori dan SNI Wajib
Sidang Kasus Timah,...
Sidang Kasus Timah, Saksi Sebut Smelter Turunkan Aktivitas Smokel di Babel
Produksi Smelter Freeport...
Produksi Smelter Freeport di Gresik Diresmikan Presiden Jokowi, Pj. Gubernur Adhy Optimis Dongkrak Perekonomian Jatim
2 Pekerja Terluka Akibat...
2 Pekerja Terluka Akibat Ledakan Pabrik Smelter Nikel di Kaltim, Begini Faktanya
Bangun Pelabuhan Smelter...
Bangun Pelabuhan Smelter Nikel di Kaltim, MMP dan PTPP Dukung Hilirisasi Mineral Indonesia
Sambangi Smelter Nikel,...
Sambangi Smelter Nikel, Kadisnaker Sulteng Salut dengan Prioritas K3
MSP Targetkan Penggunaan...
MSP Targetkan Penggunaan Energi Terbarukan 100% di Fasilitas Smelter
Presiden Prabowo: Kita...
Presiden Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum!
6 Smelter Rampasan Korupsi...
6 Smelter Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah, Prabowo: Kita Selamatkan untuk Rakyat
Rekomendasi
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved