Gadis 16 Tahun di Tebo Diperkosa dan Diancam Dibunuh Teman Ayahnya
Jum'at, 02 Juli 2021 - 01:31 WIB
Dibantu warga, akhirnya pelaku dibekuk saat berada di kebun yang berada di km 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.
MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban . Saat itu korban dan pelaku tidur bersama di pondok orang tua korban. Saat kejadian pemerkosaan, di dalam pondok tersebut juga ada kedua orang tua korban.
Baca Juga
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has'yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku telah memperkosa korban dalam sehari itu saja, yakni sebanyak empat kali di dalam pondok. "Kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban , telah diamankan di Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No. 17/2016 dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002/ tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda