Bermodal Tisu Kejantanan, Pemuda Maniak Film Porno Ini Perkosa Nenek 60 Tahun
loading...
A
A
A
TANGGERANG - Sungguh bejat kelakuan pemuda berinisial BA, yang usianya masih 25 tahun. Akibat kecanduan film porno , dia dengan tega memperkosa nenek tetangganya sendiri yang kondisinya sudah sakit-sakitan, dan usianya sudah 60 tahun.
Pemuda asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Banten tersebut, sempat menggunakan tisu kejantanan sebelum melancarkan aksi pemerkosaannya . Pria yang sehari-hari menjadi badut keliling ini, mengaku khilaf setelah hasratnya muncul usai nonton film porno.
Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2021 lalu. "Saat itu, korban ditinggal anaknya sendirian di rumah untuk beli nasi. Melihat kesempatan ini, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melakukan aksi bejatnya ," tegasnya.
Korban yang kondisinya sudah renta dan tidak bisa melihat, membuat pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya . Usai melampiaskan nafsunya, pelaku dipergoki anak korban yang kembali usai membeli nasi.
Melihat ibunya ditemukan dalam kondisi tidak menggunakan pakaian, anak korban yang curiga langsung melapor ke polisi. Selain mengamamankan pakaian korban, polisi juga menyita sendal pelaku dan alat tisu kejantanan milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Mauk, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pemuda asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Banten tersebut, sempat menggunakan tisu kejantanan sebelum melancarkan aksi pemerkosaannya . Pria yang sehari-hari menjadi badut keliling ini, mengaku khilaf setelah hasratnya muncul usai nonton film porno.
Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2021 lalu. "Saat itu, korban ditinggal anaknya sendirian di rumah untuk beli nasi. Melihat kesempatan ini, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melakukan aksi bejatnya ," tegasnya.
Korban yang kondisinya sudah renta dan tidak bisa melihat, membuat pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya . Usai melampiaskan nafsunya, pelaku dipergoki anak korban yang kembali usai membeli nasi.
Melihat ibunya ditemukan dalam kondisi tidak menggunakan pakaian, anak korban yang curiga langsung melapor ke polisi. Selain mengamamankan pakaian korban, polisi juga menyita sendal pelaku dan alat tisu kejantanan milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Mauk, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)