Gadis 16 Tahun di Tebo Diperkosa dan Diancam Dibunuh Teman Ayahnya
Jum'at, 02 Juli 2021 - 01:31 WIB
loading...
Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tebo, Jambi, diperkosa teman ayahnya sendiri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TEBO - Sungguh memilukan nasib yang dialami gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tebo, Jambi. Dia harus merelakan kegadisannya kepada pria bejat berinisial MS (27) yang tidak lain teman ayahnya.
Baca juga: 2 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih SMA, Pemuda Muratara Digelandang ke Kantor Polisi
Dengan bujuk rayu, MS berhasil mengelabuhi korban. Gadis cantik itu dikelabuhi MS untuk ikut dengannya mengambil barang pindahan orang tua korban di pondok dalam kebun. Sampai pondok, MS langsung memaksa korban untuk melayani nafsu setannya.
Saat itu korban sempat berontak dan ingin kabur dari cengkraman MS, tetapi karena diancam menggunakan sebilah pisau akhirnya korban ketakutan dan pasrah disetubuhi pelaku hingga berkali-kali.
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Kejadian tragis ini bermula saat korban dan orang tuanya pindahan rumah. MS yang merupakan teman ayah korban, turut membantu mengangkat barang pindahan. Saat itulah pelaku mengajak korban mengambil barang yang masih tertinggal di rumah lama korban.
Di dalam pondok itulah, dengan ancaman sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban, akhirnya korban dengan ketakutan dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku hingga beberapa kali. Aksi bejat itu, terus diulangi oleh MS dan baru berakhir setelah diketahui orang tua korban.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Ibu korban berinisial ED (32) yang curiga melihat anaknya ketakutan saat melihat pelaku, langsung menanyakan kepada anaknya, dan akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
Mendapatkan keterangan anaknya, ibu korban langsung mendatangi rumah ketua RT setempat dan kepala desa, melaporkan kejadian tersebut. Bersata ketua RT dan kepala desa, mereka langsung melaporkan ke Polsek VII Koto Ilir.
Baca juga: Bermodal Tisu Kejantanan, Pemuda Maniak Film Porno Ini Perkosa Nenek 60 Tahun
Dibantu warga, akhirnya pelaku dibekuk saat berada di kebun yang berada di km 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.
MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban . Saat itu korban dan pelaku tidur bersama di pondok orang tua korban. Saat kejadian pemerkosaan, di dalam pondok tersebut juga ada kedua orang tua korban.
Baca juga: Sepekan Isolasi Mandiri Akibat Serangan Kedua COVID-19, Apa Kabar Gubernur Khofifah?
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has'yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku telah memperkosa korban dalam sehari itu saja, yakni sebanyak empat kali di dalam pondok. "Kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban , telah diamankan di Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No. 17/2016 dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002/ tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih SMA, Pemuda Muratara Digelandang ke Kantor Polisi
Dengan bujuk rayu, MS berhasil mengelabuhi korban. Gadis cantik itu dikelabuhi MS untuk ikut dengannya mengambil barang pindahan orang tua korban di pondok dalam kebun. Sampai pondok, MS langsung memaksa korban untuk melayani nafsu setannya.
Saat itu korban sempat berontak dan ingin kabur dari cengkraman MS, tetapi karena diancam menggunakan sebilah pisau akhirnya korban ketakutan dan pasrah disetubuhi pelaku hingga berkali-kali.
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Kejadian tragis ini bermula saat korban dan orang tuanya pindahan rumah. MS yang merupakan teman ayah korban, turut membantu mengangkat barang pindahan. Saat itulah pelaku mengajak korban mengambil barang yang masih tertinggal di rumah lama korban.
Di dalam pondok itulah, dengan ancaman sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban, akhirnya korban dengan ketakutan dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku hingga beberapa kali. Aksi bejat itu, terus diulangi oleh MS dan baru berakhir setelah diketahui orang tua korban.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Ibu korban berinisial ED (32) yang curiga melihat anaknya ketakutan saat melihat pelaku, langsung menanyakan kepada anaknya, dan akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
Mendapatkan keterangan anaknya, ibu korban langsung mendatangi rumah ketua RT setempat dan kepala desa, melaporkan kejadian tersebut. Bersata ketua RT dan kepala desa, mereka langsung melaporkan ke Polsek VII Koto Ilir.
Baca juga: Bermodal Tisu Kejantanan, Pemuda Maniak Film Porno Ini Perkosa Nenek 60 Tahun
Dibantu warga, akhirnya pelaku dibekuk saat berada di kebun yang berada di km 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.
MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban . Saat itu korban dan pelaku tidur bersama di pondok orang tua korban. Saat kejadian pemerkosaan, di dalam pondok tersebut juga ada kedua orang tua korban.
Baca juga: Sepekan Isolasi Mandiri Akibat Serangan Kedua COVID-19, Apa Kabar Gubernur Khofifah?
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has'yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku telah memperkosa korban dalam sehari itu saja, yakni sebanyak empat kali di dalam pondok. "Kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban , telah diamankan di Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No. 17/2016 dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002/ tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :