Selain Bos Karaoke, Otak Pembunuhan Wartawan Ternyata Juga Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar
Jum'at, 25 Juni 2021 - 05:43 WIB
PEMATANGSIANTAR - Otak pelaku pembunuhan Pimred wartawan media online di Simalungun, Sumatera Utara Sujito alias s mengakui telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi korban.
Di hadapan wartawan dan polisi, pemilik usaha Karaoke Ferrari yang merupakan warga keturunan itu mengakui menyesali perbuatannya. Pelaku yang ternyata juga mantan calon Wali Kota Pematangsiantar ini pun mengaku siap menjalani hukuman .
Kepada aparat, Sujito mengaku awalnya hanya bermaksud memberi pelajaran atau shock teraphy kepada korban Mara Salem Harahap. Pasalnya, menurut pelaku, korban kerap memberitakan usaha karaokenya yang diduga banyak peredaran narkoba. "Saya merasa terganggung dengan korban yang selalu memberitakan tempat usaha saya. Sehingga saya memerintahkan untuk memberinya pelajaran untuk shock teraphy," ujar Sujito.
Sementara Yudi, karyawan yang juga humas usaha karaoke tersebut mengaku sama sekali tak berniat untuk menghilangkan nyawa korban."Tidak berniat membunuh, hanya memberikan pelajaran," ujarnya dihadapan media. Baca: 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Ditangkap, 1 Oknum TNI.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup pun. Sementara terhadap pelaku A yang juga oknum TNI bakal dikenai saksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Baca Juga: Kapoldasu: Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Sudah Ditangkapa.
Di hadapan wartawan dan polisi, pemilik usaha Karaoke Ferrari yang merupakan warga keturunan itu mengakui menyesali perbuatannya. Pelaku yang ternyata juga mantan calon Wali Kota Pematangsiantar ini pun mengaku siap menjalani hukuman .
Kepada aparat, Sujito mengaku awalnya hanya bermaksud memberi pelajaran atau shock teraphy kepada korban Mara Salem Harahap. Pasalnya, menurut pelaku, korban kerap memberitakan usaha karaokenya yang diduga banyak peredaran narkoba. "Saya merasa terganggung dengan korban yang selalu memberitakan tempat usaha saya. Sehingga saya memerintahkan untuk memberinya pelajaran untuk shock teraphy," ujar Sujito.
Sementara Yudi, karyawan yang juga humas usaha karaoke tersebut mengaku sama sekali tak berniat untuk menghilangkan nyawa korban."Tidak berniat membunuh, hanya memberikan pelajaran," ujarnya dihadapan media. Baca: 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Ditangkap, 1 Oknum TNI.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup pun. Sementara terhadap pelaku A yang juga oknum TNI bakal dikenai saksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Baca Juga: Kapoldasu: Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Sudah Ditangkapa.
(nag)
tulis komentar anda