Gadis 14 Tahun Hamil Enam Bulan, Ternyata Kakek yang Tanam Benih
Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:42 WIB
LANGKAT - Gadis berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, diketahui telah hamil enam bulan. Siapa sangka, pelaku pencabulan yang mengakibatkan gadis Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ini berbadan dua adalah seorang kakek, IS (69).
Atas perbuatan bejat itu, kakek ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia kini mendekam dalam sel tahanan Polres Langkat.
Informsi di kepolisian, kakek yang bekerja sebagai buruh bangunan itu melancarkan aksinya dengan modus memberikan sejumlah uang kepada Mawar. Di balik pemberian itu, IB punya maksud jahat untuk melancarkan aksinya untuk mencicipi Mawar.
Baca juga: Siap Jadi Partner, Cipayung Plus Dukung Polres Pematangsiantar Sikat Narkoba
IB pun akhirnya berhasil menggauli Mawar sebanyak lima kali, terhitung sejak Desember 2020 silam. Semula perbuatan asusila itu tidak ada yang mengetahuinya. Namun orang tua Mawar curiga ketika melihat bentuk fisik putrinya.
Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan IB terungkap saat orang tua korban menaruh curiga dengan perubahan fisik putrinya yang semakin membesar perutnya.
Atas kecurigaan itu, orang tua korban membawanya ke salah satu klinik dokter kandungan. "Tanggal 6 Juni korban dibawa orang tuanya ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan di sana, korban dinyatakan hamil. Kandungannya ditaksir sudah memasuki usia enam bulan. Waktu diinterogasi, Bunga mengaku disetubuhi oleh IB," kata Sihar Sihotang, Jumat (18/6/2021).
Dia menyatakan tersangka sudah ditahan berdasarkan pengaduan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi : LP/329/VI/2021/SU/LKT tagl 16 juni 2021. "Menurut pengakuannya, dah lima kali dia (IB) menggauli korban," ungkapnya.
Akibat mengikuti nafsu liarnya itu, IB dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17, Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
Atas perbuatan bejat itu, kakek ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia kini mendekam dalam sel tahanan Polres Langkat.
Informsi di kepolisian, kakek yang bekerja sebagai buruh bangunan itu melancarkan aksinya dengan modus memberikan sejumlah uang kepada Mawar. Di balik pemberian itu, IB punya maksud jahat untuk melancarkan aksinya untuk mencicipi Mawar.
Baca juga: Siap Jadi Partner, Cipayung Plus Dukung Polres Pematangsiantar Sikat Narkoba
IB pun akhirnya berhasil menggauli Mawar sebanyak lima kali, terhitung sejak Desember 2020 silam. Semula perbuatan asusila itu tidak ada yang mengetahuinya. Namun orang tua Mawar curiga ketika melihat bentuk fisik putrinya.
Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan IB terungkap saat orang tua korban menaruh curiga dengan perubahan fisik putrinya yang semakin membesar perutnya.
Atas kecurigaan itu, orang tua korban membawanya ke salah satu klinik dokter kandungan. "Tanggal 6 Juni korban dibawa orang tuanya ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan di sana, korban dinyatakan hamil. Kandungannya ditaksir sudah memasuki usia enam bulan. Waktu diinterogasi, Bunga mengaku disetubuhi oleh IB," kata Sihar Sihotang, Jumat (18/6/2021).
Dia menyatakan tersangka sudah ditahan berdasarkan pengaduan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi : LP/329/VI/2021/SU/LKT tagl 16 juni 2021. "Menurut pengakuannya, dah lima kali dia (IB) menggauli korban," ungkapnya.
Akibat mengikuti nafsu liarnya itu, IB dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17, Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
(msd)
tulis komentar anda