Dua Tahun Kabur Usai Cabuli Pelajar SD, Pemuda Banjar Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANJAR - Pelarian HM (20), pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan bawah umur akhirnya berakhir. Pria yang sejak 2019 melarikan diri, kini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat. HM ditangkap di Jalan Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi mengatakan, pelaku dapat diciduk anggota Satreskrim Banjar berdasar laporan warga yang memberitahukan keberadaannya setelah dua tahun melarikan diri ke luar kota. "Sekarang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," katanya.
Baca juga: Dihajar Lonjakan Kasus, Majalengka Masuk Zona apa? Ini kata Sekda
Menurutnya, perbuatan cabul pelaku terjadi Agustus 2019 lalu di kediaman tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Korban N-V (12) masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di kota Banjar tersebut dibujuk pelaku agar mau melakukan hasrat bejatnya dengan iming-iming akan diberikan sebuah telepon seluler.
Petugas juga telah mengumpulkan barang barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian korban.
Ia menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,”jelasnya.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi mengatakan, pelaku dapat diciduk anggota Satreskrim Banjar berdasar laporan warga yang memberitahukan keberadaannya setelah dua tahun melarikan diri ke luar kota. "Sekarang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," katanya.
Baca juga: Dihajar Lonjakan Kasus, Majalengka Masuk Zona apa? Ini kata Sekda
Menurutnya, perbuatan cabul pelaku terjadi Agustus 2019 lalu di kediaman tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Korban N-V (12) masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di kota Banjar tersebut dibujuk pelaku agar mau melakukan hasrat bejatnya dengan iming-iming akan diberikan sebuah telepon seluler.
Petugas juga telah mengumpulkan barang barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian korban.
Ia menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,”jelasnya.
(msd)