168 Preman di Sulsel Diamankan, Ada yang Bermodus Minta Sumbangan Masjid
Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:38 WIB
"Dimana beberapa dari yang kita amankan meminta sumbangan rekayasa. Jadi uang yang diminta dari pengendara di sekitar Fly Over bukan untuk sumbangan masjid tapi untuk keperluan lain atau dirinya sendiri," ujar Jamal di kantornya.
Kedelapan orang yang ditangkap, masing-masing berinsial S (36), RE (23), Zu (25), Sa (25), Al (14), Te (12), R (14), dan A (29). Selain peminta sumbangan, mereka juga berprofesi sebagai pengamen dan jukir liar.
Jamal bilang, khusus untuk S, pelaku yang meminta sumbangan modus pembangunan masjid, uang yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Pelaku tidak punya pekerjaan tetap, selain itu istri pelaku telah melahirkan anak ketiga sehingga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
S merupakan warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Jamal mengatakan, pelaku berinisatif menipu, karena kebingungan mendapat uang tambahan.
S beraksi dengan seorang rekannya berinisial IR yang saat ini masih diburu petugas. Mereka meminta sumbangan mecatut nama Masjid di Moncong Balang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penyidik kepolisian, menjerat S dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini dia masih ditahan di Polrestabes Makassar.
Selain pengamen dan penipu, beberapa orang yang ditangkap dalam razia itu di antaranya adalah pak ogah atau pengarah kendaraan yang hendak memutar balik di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Kedelapan orang yang ditangkap, masing-masing berinsial S (36), RE (23), Zu (25), Sa (25), Al (14), Te (12), R (14), dan A (29). Selain peminta sumbangan, mereka juga berprofesi sebagai pengamen dan jukir liar.
Jamal bilang, khusus untuk S, pelaku yang meminta sumbangan modus pembangunan masjid, uang yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Pelaku tidak punya pekerjaan tetap, selain itu istri pelaku telah melahirkan anak ketiga sehingga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
S merupakan warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Jamal mengatakan, pelaku berinisatif menipu, karena kebingungan mendapat uang tambahan.
S beraksi dengan seorang rekannya berinisial IR yang saat ini masih diburu petugas. Mereka meminta sumbangan mecatut nama Masjid di Moncong Balang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penyidik kepolisian, menjerat S dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini dia masih ditahan di Polrestabes Makassar.
Selain pengamen dan penipu, beberapa orang yang ditangkap dalam razia itu di antaranya adalah pak ogah atau pengarah kendaraan yang hendak memutar balik di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
tulis komentar anda