Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB
Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, atas kasus penyiksaan. Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap
LABUHANBATU SELATAN - Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pinang.
Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji
Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Sihombing, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Kusni Kasdut, Perampok Legendaris yang Pernah Terlibat Pertempuran 10 November Surabaya
Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji
Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Sihombing, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Kusni Kasdut, Perampok Legendaris yang Pernah Terlibat Pertempuran 10 November Surabaya