Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB
Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, atas kasus penyiksaan. Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap
LABUHANBATU SELATAN - Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pinang.



Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Sihombing, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.

Saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.



Penganiayaan itu dilakukan oleh Imam Firmadi dengan tiga pelaku lainnya. Mereka memukuli dan mencabut kuku korban. Kasus ini sempat viral, karena pelakunya seorang anggota wakil rakyat dari PDIP.



Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi, Deddy Syahputra meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pledoi pada persidangan berikutnya, karena belum tersusunnya pembelaan yang akan dibacakan. "Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu, sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan ," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content