Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji

Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:50 WIB
loading...
Buron Kasus Cabut Kuku,...
Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, yang menyiksa seorang sopir, hingga kini masih menjadi buronan polisi, namun tetap menerima gaji. Foto/iNews TV/Fachrizal
A A A
LABUHANBATU SELATAN - Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, berinisial IF, hingga kini masih berstatus buronan Polres Labuhanbatu , atas dugaan penyiksaan dengan mencabut kuku kaki seorang sopir.

(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Anehnya, anggota wakil rakyat Labuhanbatu Selatan tersebut hingga kini masih menerima gaji dari negara. Padahal, selain berstatus sebagai buron atas kasus penyiksaan sadis, IF juga tidak pernah masuk kantor.

Polisi hingga kini masih terus memburu IF bersama tiga orang rekannya. Keempatnya buron setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Labuhanbatu , atas dugaan penyiksaan sadis hingga mencabut kuku kaki seorang sopir bernama Muhammad Jefri Yono, pada 31 Juli 2020 lalu.

(Baca juga: Bersama Wanita Seksi, Oknum Dishub Bali Ditangkap Bawa Sabu )

Meski para tersangka kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi masih belum ada terlihat gambar wajah para tersangka yang dipajang pihak kepolisian dipusat-pusat keramaian dan fasilitas umum.

Dikawatirkan para pelaku sudah lari ke Malaysia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat begitu dekatnya jarak tempuh Kabupaten Labuhanbatu , dengan Negeri Jiran Malaysia.

Sekertariat DPRD Labuhanbatu Selatan, belum berani memberhentikan gajinya, sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. (Baca juga: Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan? )

Menurut Sekretaris DPRD Labuhanbatu Selatan, Ismail Sawito Harahap, hingga saat ini IF tidak pernah masuk kantor lagi, dan IF pernah hadir sekali saat agenda rapat kerja di Kota Sibolga, beberapa minggu lalu.

"Besaran gaji yang diterima IF setiap bulannya berkisar Rp30 Juta," cetus Ismail saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/8/2020) sore. (Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )

Besar harapan keluarga korban, agar pihak kepolisian segera menemukan para tersangka secepatnya. Sebelumnya para tersangka disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3270 seconds (0.1#10.140)