Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:22 WIB
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Surabaya
SURABAYA - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 467 miliar. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya.

Komplotan ini diduga merebut tanah seluas 17,5 hektar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Modusnya, yakni memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Selanjutnya putusan itu dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya ini terbongkar.



Baca juga: Kalau Gempa 8,7 M Terjadi, Ini Belasan Desa di Blitar Selatan yang Kena Tsunami

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon mengatakan, dalam komplotan mafia tanah salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan," katanya, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," terangnya.

Baca juga: Memutus Penularan dari Madura, Sebar Swab Hunter Sampai Larangan Perjalanan

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content