Setelah Holywings, Pemkot Makassar Juga Tutup Liquid
Senin, 07 Juni 2021 - 20:02 WIB
THM di Makassar ditutup karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali menutup salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Liquid, setelah diidentifikasi melakukan pelanggaran protokol dan operasional.
Langkah penutupan tersebut diambil setelah dua kali ditegur disertai sanksi penyitaan aset oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 2 dan 5 Juni 2021.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
Namun THM tersebut dilaporkan masih beroperasi sehingga langkah penutupan ditempuh. Surat penutupan dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP) pun telah dilayangkan dengan Nomor 505/418/DPMPTSP/VI/2021 dan ditutup pada malam ini.
Langkah penutupan tersebut diambil setelah dua kali ditegur disertai sanksi penyitaan aset oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 2 dan 5 Juni 2021.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
Namun THM tersebut dilaporkan masih beroperasi sehingga langkah penutupan ditempuh. Surat penutupan dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP) pun telah dilayangkan dengan Nomor 505/418/DPMPTSP/VI/2021 dan ditutup pada malam ini.
Lihat Juga :