Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin usaha Holywings.
Sanksi tegas itu tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.
Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar , Andi Bukti Djufrie mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.
Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
"Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya," ujar dia.
Untuk bisa kembali beroperasi, Bukti meminta pihak PT Sayap Makassar Terbaiks untuk mengajukan izin baru. Namun perlu waktu, sebab mesti ada efek jera yang diberikan Pemkot Makassar kepada pelaku usaha yang sudah melanggar prokes.
"Kalau mau kembali beroperasi, harus bermohon izin baru, tentu tidak dalam waktu dekat karena harus ada efek jera. Tapi kita juga tidak mau lama-lama karena menyangkut usahanya orang. Kita nanti koordinasi dengan OPD teknis," papar Bukti.
Sanksi tegas itu tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.
Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar , Andi Bukti Djufrie mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.
Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
"Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya," ujar dia.
Untuk bisa kembali beroperasi, Bukti meminta pihak PT Sayap Makassar Terbaiks untuk mengajukan izin baru. Namun perlu waktu, sebab mesti ada efek jera yang diberikan Pemkot Makassar kepada pelaku usaha yang sudah melanggar prokes.
"Kalau mau kembali beroperasi, harus bermohon izin baru, tentu tidak dalam waktu dekat karena harus ada efek jera. Tapi kita juga tidak mau lama-lama karena menyangkut usahanya orang. Kita nanti koordinasi dengan OPD teknis," papar Bukti.
(agn)