Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
loading...
Pemerintah Kota Makassar mencabut izin usaha Tempat usaha hiburan malam Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin usaha Holywings.
Sanksi tegas itu tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.
Sanksi tegas itu tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.
Lihat Juga :