Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
"Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, jaksa menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
"Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, jaksa menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
(msd)
tulis komentar anda