Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
Habib Bahar bin Smith
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan atas kasus penganiayaan sopir taksi online.

Permintaan tersebut disampaikan Bahar melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).



"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutur Ichwan saat membacakan nota pledoinya.

Baca juga: 32 ASN Positif COVID-19, Gedung Sate Lockdown Sementara

Menurut Ichwan, permintaan tersebut disampaikan karena penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren yang didirikannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!