Kabupaten Luwu Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun, Bupati Apresiasi Kinerja BPKD
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:50 WIB
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
(luq)
tulis komentar anda