Kabupaten Luwu Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun, Bupati Apresiasi Kinerja BPKD
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:50 WIB
loading...
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu, PJ Sekda Luwu, Kepala BPD, Kepala Inspektorat di aula Rujab Bupati Luwu, menerima opini WTP dari BPK yang ke-6 kali. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Bupati Luwu , Basmin Mattayang, menyampaikan apresiasi kepada bawahannya, jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , terkhusus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu.
Apresiasi ini disampaikan Bupati Luwu di rumah jabatannya, Jumat (21/5) siang. Menurut Bupati Luwu dua periode ini, Pemkab Luwu 6 kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut tidak lepas dari kerja keras BPKD.
Baca juga:Pemkab Luwu Sudah Enam Kali Meraih Opini WTP dari BPK
"WTP ini tentu wujud dari sinergitas kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD yang memiliki hak budgeting dan yang tidak kalah pentingnya adalah kerja keras BPKD atau Dinas Pengelolaan Keuangan sebagai ujung tombak di dalam pemegang mandat mengelola keuangan di Kabupaten Luwu," ujarnya.
"Sehingga alhamdulillah, dengan kerja keras mereka itu (BPKD), yang setiap saat saya wanti wanti, saya awasi bersama Pak Sekda, dan alhamdulillah dengan pengawasan melekat mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, secara virtual, Jumat siang tadi.
Hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini WTP . Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, raihan WTP ini adalah yang keenam kalinya sejak tahun 2015 secara berturut-turut hingga tahun 2020.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmati sehingga sampai hari ini kita masih mengikuti beberapa kegiatan. Terkhusus hari ini adalah penyerahan LHP dari BPK provinsi kepada beberapa daerah termasuk Pemkab Luwu. Dalam kaitan dengan itu kita bersyukur kepada Allah SWT karena tahun ini adalah tahun ke-6 kalinya kita meraih WTP ," kata Basmin Mattayang.
Baca juga:Ciptakan Generasi Berkarakter, PKK Luwu Tingkatkan Kualitas Orang Tua
Dia berharap, hasil yang diraih saat ini bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang. "Bukan cuma mempertahankan tetapi lebih meningkatkan lagi karena mempertahankan itu susah dan meningkatkan juga itu lebih susah lagi," harapnya.
Penerimaan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020 dihadiri langsung Bupati Luwu, Basmin Mattayang , didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, Pj Sekda Luwu, Sulaiman, Kepala BPD, Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat, Andi Palanggi di Aula Rujab Bupati Luwu.
Kepala BPKD, Moch Arsal kepada SINDOnews menjelaskan, meski Kabupaten Luwu mendapat opini WTP dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2020, namun bukan berarti tidak ada pekerjaan rumah yang diberikan BPK.
Baca juga:Fraksi Perindo DPRD Luwu Ajak Peserta Paripurna Doakan Masyarakat Palestina
"Ada sejumlah PR yang diberikan BPK, ini tertuang dalam LHP BPK tahun ini. Di antaranya, penyelesaian kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, adanya kekeliruan kodefikasi peletakan rekening belanja yang belum sesuai Permendagri serta beberapa masukan lainnya," kata mantan Kepala Bapenda Luwu ini.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Luwu, Sulaiman didampingi Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, mengaku akan mengagendakan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas temuan dan masukan BPK yang tertuang dalam LHP tahun 2020.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
Apresiasi ini disampaikan Bupati Luwu di rumah jabatannya, Jumat (21/5) siang. Menurut Bupati Luwu dua periode ini, Pemkab Luwu 6 kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut tidak lepas dari kerja keras BPKD.
Baca juga:Pemkab Luwu Sudah Enam Kali Meraih Opini WTP dari BPK
"WTP ini tentu wujud dari sinergitas kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD yang memiliki hak budgeting dan yang tidak kalah pentingnya adalah kerja keras BPKD atau Dinas Pengelolaan Keuangan sebagai ujung tombak di dalam pemegang mandat mengelola keuangan di Kabupaten Luwu," ujarnya.
"Sehingga alhamdulillah, dengan kerja keras mereka itu (BPKD), yang setiap saat saya wanti wanti, saya awasi bersama Pak Sekda, dan alhamdulillah dengan pengawasan melekat mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, secara virtual, Jumat siang tadi.
Hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini WTP . Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, raihan WTP ini adalah yang keenam kalinya sejak tahun 2015 secara berturut-turut hingga tahun 2020.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmati sehingga sampai hari ini kita masih mengikuti beberapa kegiatan. Terkhusus hari ini adalah penyerahan LHP dari BPK provinsi kepada beberapa daerah termasuk Pemkab Luwu. Dalam kaitan dengan itu kita bersyukur kepada Allah SWT karena tahun ini adalah tahun ke-6 kalinya kita meraih WTP ," kata Basmin Mattayang.
Baca juga:Ciptakan Generasi Berkarakter, PKK Luwu Tingkatkan Kualitas Orang Tua
Dia berharap, hasil yang diraih saat ini bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang. "Bukan cuma mempertahankan tetapi lebih meningkatkan lagi karena mempertahankan itu susah dan meningkatkan juga itu lebih susah lagi," harapnya.
Penerimaan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020 dihadiri langsung Bupati Luwu, Basmin Mattayang , didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, Pj Sekda Luwu, Sulaiman, Kepala BPD, Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat, Andi Palanggi di Aula Rujab Bupati Luwu.
Kepala BPKD, Moch Arsal kepada SINDOnews menjelaskan, meski Kabupaten Luwu mendapat opini WTP dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2020, namun bukan berarti tidak ada pekerjaan rumah yang diberikan BPK.
Baca juga:Fraksi Perindo DPRD Luwu Ajak Peserta Paripurna Doakan Masyarakat Palestina
"Ada sejumlah PR yang diberikan BPK, ini tertuang dalam LHP BPK tahun ini. Di antaranya, penyelesaian kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, adanya kekeliruan kodefikasi peletakan rekening belanja yang belum sesuai Permendagri serta beberapa masukan lainnya," kata mantan Kepala Bapenda Luwu ini.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Luwu, Sulaiman didampingi Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, mengaku akan mengagendakan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas temuan dan masukan BPK yang tertuang dalam LHP tahun 2020.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
(luq)
Lihat Juga :