Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:43 WIB
Untuk diketahui, Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.

Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan seluas 9 hektare disepakati dibagi menjadi dua tahap.

Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan pembayaran secara sah. Sementara proses kedua seluas 6 hektarea telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Menurut Herdika, peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan. Namun oleh polisi dijadikan perbuatan pidana sehingga Henky menjadi tersangka.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More