Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:43 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak,...
Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Penolakan tersebut dinilai tak sesuai dengan sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.

"Sangat menyayangkan atas putusan hakim karena tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan," ujar Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang hari ini beragendakan putusan. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum atas tidak sahnya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang.

Menurut Herdika sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Misalnya, terkait keterangan saksi ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana.

"Hakim tunggal tidak melihat keterangan ahli hukum pidana dan ahli perdata. Ahli hukum pidana Effendy Saragih mengatakan dalam praperadilan untuk pembatalan ketetapan tersangka atas seseorang maka yang menetapkan tersangka harus dapat menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka," ungkap Herdika.

Sementara ahli hukum Perdata Dinda Keumala mengatakan bahwa jual beli itu sah apabila terpenuhi syarat tunai, terang dan riil, serta legalitas kesepakatan bersama tetap berlaku selama belum diakhiri oleh kedua belah pihak atau diajukan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak.

"Apabila surat tanah masih atas nama pemilik lama itu adalah hal lumrah yang sering terjadi di tengah masyarakata kita dan dasarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak," terang Herdika.

Kemudian, sambung Herdika, hakim tunggal gagal memimpin persidangan permohonan praperadilan ini karena tidak dapat menghadirkan 2 alat bukti yang sah melalui termohon yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun anehnya hakim menilai dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai Tersangka," tutur Herdika. Baca juga: Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang

Untuk diketahui, Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.

Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan seluas 9 hektare disepakati dibagi menjadi dua tahap.

Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan pembayaran secara sah. Sementara proses kedua seluas 6 hektarea telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Menurut Herdika, peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan. Namun oleh polisi dijadikan perbuatan pidana sehingga Henky menjadi tersangka.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved