Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:43 WIB
Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Foto: Istimewa
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Penolakan tersebut dinilai tak sesuai dengan sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.

"Sangat menyayangkan atas putusan hakim karena tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan," ujar Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang hari ini beragendakan putusan. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum atas tidak sahnya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang.

Menurut Herdika sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Misalnya, terkait keterangan saksi ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana.

"Hakim tunggal tidak melihat keterangan ahli hukum pidana dan ahli perdata. Ahli hukum pidana Effendy Saragih mengatakan dalam praperadilan untuk pembatalan ketetapan tersangka atas seseorang maka yang menetapkan tersangka harus dapat menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka," ungkap Herdika.



Sementara ahli hukum Perdata Dinda Keumala mengatakan bahwa jual beli itu sah apabila terpenuhi syarat tunai, terang dan riil, serta legalitas kesepakatan bersama tetap berlaku selama belum diakhiri oleh kedua belah pihak atau diajukan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak.

"Apabila surat tanah masih atas nama pemilik lama itu adalah hal lumrah yang sering terjadi di tengah masyarakata kita dan dasarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak," terang Herdika.

Kemudian, sambung Herdika, hakim tunggal gagal memimpin persidangan permohonan praperadilan ini karena tidak dapat menghadirkan 2 alat bukti yang sah melalui termohon yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun anehnya hakim menilai dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai Tersangka," tutur Herdika.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More