Salat Idul Fitri di Surabaya Digelar Sesuai Zonasi Skala Mikro, Ini Penjelasannya
Senin, 10 Mei 2021 - 13:17 WIB
"Jadi supaya tidak berkerumun di satu tempat dan bisa dipecah di masing-masing desa atau kelurahan. Dan tadi direkomendasikan oleh ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama), diharapkan salatnya menggunakan surat-surat pendek. Secara khusus seperti surat Al Ikhlas dan surat Al Kafirun," kata Khofifah, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan khutbah dibatasi maksimal 7 menit. Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit. "Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan Pangdam dan Kapolda, maksimum 25% dari total kapasitas tempat wisata," ujar Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. "Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," tandas Khofifah.
Lihat Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Gubernur Jatim: Momentum untuk Implementasikan Sifat dan Nilai Kepahlawanan
Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan khutbah dibatasi maksimal 7 menit. Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit. "Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan Pangdam dan Kapolda, maksimum 25% dari total kapasitas tempat wisata," ujar Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. "Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," tandas Khofifah.
Lihat Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Gubernur Jatim: Momentum untuk Implementasikan Sifat dan Nilai Kepahlawanan
(eyt)
tulis komentar anda