Tidak Didukung Regulasi, TKSK Rawan Mainkan Bantuan Sosial
Rabu, 28 April 2021 - 08:31 WIB
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Alasannya, selama ini mereka bekerja tanpa ditunjang regulasi. Bantuan sosial rawan dimainkan.
Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir medesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinsos Makassar. Dia khawatir jangan sampai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk memainkan bantuan sosial.
"Makanya, harus dilakukan evaluasi total. Termasuk kalau ada unsur kesengajaan berikan mereka sanksi tegas agar ada efek jera," tegas Wahab, kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab tidak ditunjang oleh regulasi. Kendati begitu, kata dia tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.
"Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk melobi Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban," papar dia.
Wahab juga secara tegas meminta kepada Pemkot Makassar untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum.
Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kalau ada potensi pelanggaran hukum, laporkan ke pihak yang berwajib biar jera," ujar Wahab.
Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir medesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinsos Makassar. Dia khawatir jangan sampai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk memainkan bantuan sosial.
"Makanya, harus dilakukan evaluasi total. Termasuk kalau ada unsur kesengajaan berikan mereka sanksi tegas agar ada efek jera," tegas Wahab, kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab tidak ditunjang oleh regulasi. Kendati begitu, kata dia tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.
"Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk melobi Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban," papar dia.
Wahab juga secara tegas meminta kepada Pemkot Makassar untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum.
Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kalau ada potensi pelanggaran hukum, laporkan ke pihak yang berwajib biar jera," ujar Wahab.
Lihat Juga :
tulis komentar anda