Tidak Didukung Regulasi, TKSK Rawan Mainkan Bantuan Sosial

Rabu, 28 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
Tidak Didukung Regulasi,...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Alasannya, selama ini mereka bekerja tanpa ditunjang regulasi. Bantuan sosial rawan dimainkan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir medesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinsos Makassar. Dia khawatir jangan sampai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk memainkan bantuan sosial.

"Makanya, harus dilakukan evaluasi total. Termasuk kalau ada unsur kesengajaan berikan mereka sanksi tegas agar ada efek jera," tegas Wahab, kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab tidak ditunjang oleh regulasi. Kendati begitu, kata dia tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.

"Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk melobi Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban," papar dia.

Baca Juga: Komisi D Temukan Banyak Aset Dinsos yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Wahab juga secara tegas meminta kepada Pemkot Makassar untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum.

Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kalau ada potensi pelanggaran hukum, laporkan ke pihak yang berwajib biar jera," ujar Wahab.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, banyak catatan terhadap kinerja Dinsos Makassar. Terutama terkait prosedural, bahkan koordinasi internal dinilai bermasalah.

Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan TKSK di beberapa daerah sudah ditunjang regulasi yang menjadi dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Berbeda dengan TKSK di Dinsos Makassar yang bekerja tanpa ada regulasi. Sehingga tidak ada tolok ukur kinerja yang bisa dievaluasi. Dikhawatirkan, kinerja TKSK tanpa kontrol.

"Saya juga tidak tahu kenapa Dinsos tidak buat Perwali. Jangan sampai juga dibiarkan begitu supaya kontrolnya tidak ada," kata Zaenal.

Baca Juga: Warga Keluhkan Bansos dan Penonaktifan RT/RW di Reses Anggota DPRD Rezki

Lebih jauh, dia menyebut regulasi dibutuhkan untuk menentukan aliran tugas, pertanggungjawaban, hingga lingkup pekerjaan TKSK. Apalagi selama ini, banyak keluhan terhadap kinerja mereka.

Sehingga menurut dia, tanpa regulasi potensi TKSK memainkan bantuan sosial kepada penerima manfaat bisa saja terjadi. Termasuk dalam menentukan penerima bantuan.

"Saya bilang masalah prosedural. Jadi diatasnya saja bermasalah, bagaimana di bawahnya mau bagus. Karena backup regulasinya tidak ada,” tegasnya.

Plh Dinsos Makassar, Asvira Anwar Kuba mengakui TKSK bekerja tanpa regulasi. Dia pun menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Makassar untuk menindaklanjuti semua temuan.

"Memang selama ini tidak ada (Perwali), itu yang mau kita benahi. Makanya kita tunggu LHP-nya baru kita tindaklanjuti," kata Asvira.

Soal dasar kinerja TKSK, kata Asvira, mereka diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan. Namun, saat ditanya soal instruksi pusat menyusun regulasi di tingkat daerah, Asvira mengaku tidak tahu.

"Saya lihat baru beberapa kabupaten yang menerapkan itu. Saya kan baru menjabat, dan itu kewenangan memang dari kementerian dan itulah yang mungkin mau diatur turunannya," ungkap dia.

Baca Juga: Genjot Daya Beli Masyarakat, Penyaluran Bansos dan THR Dipercepat
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved