Tidak Didukung Regulasi, TKSK Rawan Mainkan Bantuan Sosial

Rabu, 28 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
Tidak Didukung Regulasi,...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Alasannya, selama ini mereka bekerja tanpa ditunjang regulasi. Bantuan sosial rawan dimainkan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir medesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinsos Makassar. Dia khawatir jangan sampai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk memainkan bantuan sosial.

"Makanya, harus dilakukan evaluasi total. Termasuk kalau ada unsur kesengajaan berikan mereka sanksi tegas agar ada efek jera," tegas Wahab, kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab tidak ditunjang oleh regulasi. Kendati begitu, kata dia tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.

"Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk melobi Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban," papar dia.



Wahab juga secara tegas meminta kepada Pemkot Makassar untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum.

Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kalau ada potensi pelanggaran hukum, laporkan ke pihak yang berwajib biar jera," ujar Wahab.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, banyak catatan terhadap kinerja Dinsos Makassar. Terutama terkait prosedural, bahkan koordinasi internal dinilai bermasalah.

Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan TKSK di beberapa daerah sudah ditunjang regulasi yang menjadi dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Berbeda dengan TKSK di Dinsos Makassar yang bekerja tanpa ada regulasi. Sehingga tidak ada tolok ukur kinerja yang bisa dievaluasi. Dikhawatirkan, kinerja TKSK tanpa kontrol.

"Saya juga tidak tahu kenapa Dinsos tidak buat Perwali. Jangan sampai juga dibiarkan begitu supaya kontrolnya tidak ada," kata Zaenal.



Lebih jauh, dia menyebut regulasi dibutuhkan untuk menentukan aliran tugas, pertanggungjawaban, hingga lingkup pekerjaan TKSK. Apalagi selama ini, banyak keluhan terhadap kinerja mereka.

Sehingga menurut dia, tanpa regulasi potensi TKSK memainkan bantuan sosial kepada penerima manfaat bisa saja terjadi. Termasuk dalam menentukan penerima bantuan.

"Saya bilang masalah prosedural. Jadi diatasnya saja bermasalah, bagaimana di bawahnya mau bagus. Karena backup regulasinya tidak ada,” tegasnya.

Plh Dinsos Makassar, Asvira Anwar Kuba mengakui TKSK bekerja tanpa regulasi. Dia pun menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Makassar untuk menindaklanjuti semua temuan.

"Memang selama ini tidak ada (Perwali), itu yang mau kita benahi. Makanya kita tunggu LHP-nya baru kita tindaklanjuti," kata Asvira.

Soal dasar kinerja TKSK, kata Asvira, mereka diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan. Namun, saat ditanya soal instruksi pusat menyusun regulasi di tingkat daerah, Asvira mengaku tidak tahu.

"Saya lihat baru beberapa kabupaten yang menerapkan itu. Saya kan baru menjabat, dan itu kewenangan memang dari kementerian dan itulah yang mungkin mau diatur turunannya," ungkap dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.24)