Edy Rahmat Disebut Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi
Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
Tapi, rupanya ER tidak kapok juga meskipun sering dimarahi NA. Diam-diam dia masih sering menjual nama Nurdin Abdullah, hingga akhirnya dia di-OTT KPK.
Kenakalan Edy ini juga terkuak, baru-baru ini, dengan adanya sejumlah "proyek siluman", karena tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 Prov Sulsel.
Salah satunya adalah proyek pembangunan pedestrian dan penanganan jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.
Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUTR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman mengatakan, proyek yang tidak terdaftar dalam DPA jelas merupakan pelanggaran.
“Anggaran tidak ada, tetapi tetap dikontrak. Pak Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel non aktif, red) yang tanda tangan, Februari lalu. Padahal tak masuk dalam DPA tahun ini,” ungkapnya, Senin (19/4/2021) lalu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemprov Sulsel, pedestrian kawasan CPI 1 paket dengan kode tender 12779036 dan kode RUP 26790183 dimenangkan oleh perusahaan CV Sumber Resky Abadi yang beralamat di Jalan Pengayoman No. 197 Watansoppeng.
Nilai proyek pedestrian ini sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD 2020 dengan tanggal pembuatan 28 November 2020.
Sementara itu, penanganan jalan kawasan CPI, dengan kode tender 12279036 dan kode RUP 26408953 menelan anggaran sekitar Rp26,8 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Griya Sarana yang beralamat di Jalan Pelita Raya VI No. 8, Kota Makassar.
Kenakalan Edy ini juga terkuak, baru-baru ini, dengan adanya sejumlah "proyek siluman", karena tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 Prov Sulsel.
Salah satunya adalah proyek pembangunan pedestrian dan penanganan jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.
Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUTR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman mengatakan, proyek yang tidak terdaftar dalam DPA jelas merupakan pelanggaran.
“Anggaran tidak ada, tetapi tetap dikontrak. Pak Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel non aktif, red) yang tanda tangan, Februari lalu. Padahal tak masuk dalam DPA tahun ini,” ungkapnya, Senin (19/4/2021) lalu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemprov Sulsel, pedestrian kawasan CPI 1 paket dengan kode tender 12779036 dan kode RUP 26790183 dimenangkan oleh perusahaan CV Sumber Resky Abadi yang beralamat di Jalan Pengayoman No. 197 Watansoppeng.
Nilai proyek pedestrian ini sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD 2020 dengan tanggal pembuatan 28 November 2020.
Sementara itu, penanganan jalan kawasan CPI, dengan kode tender 12279036 dan kode RUP 26408953 menelan anggaran sekitar Rp26,8 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Griya Sarana yang beralamat di Jalan Pelita Raya VI No. 8, Kota Makassar.
tulis komentar anda