Edy Rahmat Disebut Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi

Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
loading...
Edy Rahmat Disebut Sering...
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjaring OTT KPK, Edy Rahmat (ER). Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjaring OTT KPK, Edy Rahmat (ER), disebut sering "menjual" nama Gubernur Sulsel (non-aktif) Nurdin Abdullah kepada sejumlah rekanan agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Seorang mantan pejabat di Pemkab Bantaeng yang tidak bersedia disebut namanya, mengungkapkan, bahwa ER ini pernah menitipkan nama seorang kontraktor agar perusahaan kontraktor tersebut memenangkan lelang tender, dengan menyebut bahwa kontraktor tersebut titipannya Bupati (Nurdin Abdullah).

Baca Juga: Lukisan Wajah Nurdin Abdullah Hiasi Puncak To Tombi Lolai Tana Toraja

"Saat itu saya Ketua Panitia Lelang di Pemkab Bantaeng . Tapi saya tidak mempedulikan permintaan Pak Edy Rahmat itu. Sebab, terkait lelang tender proyek-proyek di Bantaeng tersebut saya pernah konfirmasi kepada Pak Bupati (Nurdin Abdullah), dan beliau menegaskan tidak ada nitip perusahaan atau kontraktor tertentu agar menang tender," ujar mantan pejabat di Bantaeng, yang kini telah pensiun.

Mantan pejabat Bantaeng ini menyebut bahwa ER memang sering menjanjikan kepada sejumlah kontraktor untuk mendapatkan proyek dengan "menjual" nama Nurdin Abdullah, tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.

Hanya saja, menurut pejabat lain, ER ini memang kinerjanya cepat dan lincah, sehingga sering dipercaya Nurdin Abdullah.

"Tapi Pak ER ini juga sering dimarahi habis-habisan oleh Pak Nurdin Abdullah, karena kenakalannya itu," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar

Saat Nurdin Abdullah (NA) terpilih menjadi orang nomor satu di Sulsel, Edy Rahmat pun ditarik ke Provinsi Sulawesi Selatan. Dan terakhir menjabat Sekretaris Dinas PUTR.

Tapi, rupanya ER tidak kapok juga meskipun sering dimarahi NA. Diam-diam dia masih sering menjual nama Nurdin Abdullah, hingga akhirnya dia di-OTT KPK.

Kenakalan Edy ini juga terkuak, baru-baru ini, dengan adanya sejumlah "proyek siluman", karena tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 Prov Sulsel.

Salah satunya adalah proyek pembangunan pedestrian dan penanganan jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUTR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman mengatakan, proyek yang tidak terdaftar dalam DPA jelas merupakan pelanggaran.

“Anggaran tidak ada, tetapi tetap dikontrak. Pak Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel non aktif, red) yang tanda tangan, Februari lalu. Padahal tak masuk dalam DPA tahun ini,” ungkapnya, Senin (19/4/2021) lalu.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemprov Sulsel, pedestrian kawasan CPI 1 paket dengan kode tender 12779036 dan kode RUP 26790183 dimenangkan oleh perusahaan CV Sumber Resky Abadi yang beralamat di Jalan Pengayoman No. 197 Watansoppeng.

Nilai proyek pedestrian ini sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD 2020 dengan tanggal pembuatan 28 November 2020.

Sementara itu, penanganan jalan kawasan CPI, dengan kode tender 12279036 dan kode RUP 26408953 menelan anggaran sekitar Rp26,8 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Griya Sarana yang beralamat di Jalan Pelita Raya VI No. 8, Kota Makassar.

Edy pun kini telah diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN). Edy, yang kini masih ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka, hanya menerima 50 persen dari gajinya.

"Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu," kata Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, Edy akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian sementara ini sampai menunggu proses hukum yang bersifat tetap. Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujarnya.

"Kenapa harus mendapat persetujuan Kemendagri? Karena terkait kewenangan Plt yang terbatas. Izinya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur," imbuhnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)