Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:21 WIB
PALEMBANG - Saat ini sudah berdiri 13 titik pos Pengawasan dan Pengendalian Giat Pengaturan (Wasdalgatur) lalu lintas di Palembang.
Sebelumnya, titik check point hanya berada di lima titik yakni di, Talang Jambe, Terminal KM 12, OPI Jakabaring, Terminal Karya Jaya dan Talang Putri.
Namun, sejak diterbitkannya Perwali terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani Gubernur Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang menambah tujuh lokasi baru diantaranya di Jalan M Isa, Jalan Basuki Rahmat tepatnya didepan SMP Negeri 9, Kolonel H Burlian di depan trakindo, Jalan Demang Lebar Daun di depan bengkel pass, Jalan Jenderal Sudirman di depan Bank Danamon Cinde, Jalan Mayzen Ryacudu di depan McD 7 Ulu dan Plaju di depan Patra Jaya.
"Jadi, jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib akan disesuaikan dengan Perwali. Kita juga sudah bergabung dengan Operasi Ketupat Musi, sehingga bisa memaksimalkan penerapan Perwali selama 1x24 jam," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal saat diwawancarai SINDOnews, Kamis (21/05/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengutamakan dan mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan edukasi, bagi pelanggar PSBB. (Baca juga: LRT Palembang Batasi Kapasitas, Satu Gerbong Hanya 30 Penumpang)
"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas, seperti melawan atau menyerang petugas karena mendapat teguran atau peringatan," ujarnya.
Saat ini, kata Asmadi, pemerintah masih mengkaji terkait penerapan hukuman bagi pelanggar PSBB seperti tindak pidana ringan (tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim.
"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengamanan gugus tugas," tandasnya.
Lihat Juga: Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
Sebelumnya, titik check point hanya berada di lima titik yakni di, Talang Jambe, Terminal KM 12, OPI Jakabaring, Terminal Karya Jaya dan Talang Putri.
Namun, sejak diterbitkannya Perwali terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani Gubernur Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang menambah tujuh lokasi baru diantaranya di Jalan M Isa, Jalan Basuki Rahmat tepatnya didepan SMP Negeri 9, Kolonel H Burlian di depan trakindo, Jalan Demang Lebar Daun di depan bengkel pass, Jalan Jenderal Sudirman di depan Bank Danamon Cinde, Jalan Mayzen Ryacudu di depan McD 7 Ulu dan Plaju di depan Patra Jaya.
"Jadi, jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib akan disesuaikan dengan Perwali. Kita juga sudah bergabung dengan Operasi Ketupat Musi, sehingga bisa memaksimalkan penerapan Perwali selama 1x24 jam," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal saat diwawancarai SINDOnews, Kamis (21/05/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengutamakan dan mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan edukasi, bagi pelanggar PSBB. (Baca juga: LRT Palembang Batasi Kapasitas, Satu Gerbong Hanya 30 Penumpang)
"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas, seperti melawan atau menyerang petugas karena mendapat teguran atau peringatan," ujarnya.
Saat ini, kata Asmadi, pemerintah masih mengkaji terkait penerapan hukuman bagi pelanggar PSBB seperti tindak pidana ringan (tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim.
"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengamanan gugus tugas," tandasnya.
Lihat Juga: Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
(boy)
tulis komentar anda