Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:11 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkah Pemkot Palembang memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang datang terlambat perlu dikaji ulang. Foto/MPI
A
A
A
PALEMBANG - Sejumlah tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji yang dinilai kurang manusiawi.
Dalam aturan tersebut, bagi tenaga honorer dan ASN yang terlambat akan mendapatkan pemotongan gaji walaupun satu menit dengan besaran potongan Rp150 ribu untuk ASN dan Rp75 ribu untuk tenaga honorer.
Baca juga: Jubir Perindo: Penggunaan Medsos untuk Anak Harus Diawasi Ketat
Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkahPemkot Palembang khususnya Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang perlu dikaji ulang terkait dengan pemotongan gaji ASN dan tenaga honorer tersebut.
"Jika pemotongan gaji ini untuk memberikan efek jera kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, maka pemerintah harus membuat kriteria keterlambatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara ASN dan tenaga honorer," kata Ike, Jumat (14/7/2023).
Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- menyatakan, sebelum diberlakukan aturan tersebut harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif kepada jajaran ASN dan tenaga honorer.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN dan tenaga honorer jika yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak profesional.
Dalam aturan tersebut, bagi tenaga honorer dan ASN yang terlambat akan mendapatkan pemotongan gaji walaupun satu menit dengan besaran potongan Rp150 ribu untuk ASN dan Rp75 ribu untuk tenaga honorer.
Baca juga: Jubir Perindo: Penggunaan Medsos untuk Anak Harus Diawasi Ketat
Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkahPemkot Palembang khususnya Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang perlu dikaji ulang terkait dengan pemotongan gaji ASN dan tenaga honorer tersebut.
"Jika pemotongan gaji ini untuk memberikan efek jera kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, maka pemerintah harus membuat kriteria keterlambatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara ASN dan tenaga honorer," kata Ike, Jumat (14/7/2023).
Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- menyatakan, sebelum diberlakukan aturan tersebut harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif kepada jajaran ASN dan tenaga honorer.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN dan tenaga honorer jika yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak profesional.
Lihat Juga :