Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!

Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:11 WIB
loading...
Gaji ASN Pemkot Palembang...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkah Pemkot Palembang memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang datang terlambat perlu dikaji ulang. Foto/MPI
A A A
PALEMBANG - Sejumlah tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji yang dinilai kurang manusiawi.

Dalam aturan tersebut, bagi tenaga honorer dan ASN yang terlambat akan mendapatkan pemotongan gaji walaupun satu menit dengan besaran potongan Rp150 ribu untuk ASN dan Rp75 ribu untuk tenaga honorer.

Baca juga: Jubir Perindo: Penggunaan Medsos untuk Anak Harus Diawasi Ketat

Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkahPemkot Palembang khususnya Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang perlu dikaji ulang terkait dengan pemotongan gaji ASN dan tenaga honorer tersebut.

"Jika pemotongan gaji ini untuk memberikan efek jera kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, maka pemerintah harus membuat kriteria keterlambatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara ASN dan tenaga honorer," kata Ike, Jumat (14/7/2023).

Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- menyatakan, sebelum diberlakukan aturan tersebut harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif kepada jajaran ASN dan tenaga honorer.

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN dan tenaga honorer jika yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak profesional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved