Pemkot Palembang Izinkan Jajarannya Gunakan Mobil Dinas saat Mudik, Kangkangi SE Menteri
Rabu, 20 April 2022 - 11:21 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan ASN di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 yang melarang menggunakan kendaraan dinas. Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, juga telah memberi imbauan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk angkutan mudik.
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, meski diizinkan untuk menggunakan kendaraan plat merah saat mudik lebaran, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "ASN yang ingin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran nanti harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022).
Selain mengizinkan penggunaan mobil dinas, Ratu Dewa mengatakan, piaknya juga tidak melarang para pejabat di Pemkot Palembang untuk mengadakan open house saat lebaran nanti. "Asalkan selama mudik tetap menjaga kesehatan dan tidak lupa prokes. Jika memang ingin silaturahmi, jangan open house besar-besaran," jelasnya. Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Selama arus mudik lebaran, Pemkot Palembang juga telah menyiapkan posko pengamanan arus mudik dan membuka posko kesehatan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik supaya momen mudik lebaran tanpa halangan. "Posko pengamanan mulai kita atur bekerja sama Polri-TNI serta Dinas Perhubungan dan OPD terkait," jelasnya.
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, meski diizinkan untuk menggunakan kendaraan plat merah saat mudik lebaran, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "ASN yang ingin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran nanti harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022).
Selain mengizinkan penggunaan mobil dinas, Ratu Dewa mengatakan, piaknya juga tidak melarang para pejabat di Pemkot Palembang untuk mengadakan open house saat lebaran nanti. "Asalkan selama mudik tetap menjaga kesehatan dan tidak lupa prokes. Jika memang ingin silaturahmi, jangan open house besar-besaran," jelasnya. Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Selama arus mudik lebaran, Pemkot Palembang juga telah menyiapkan posko pengamanan arus mudik dan membuka posko kesehatan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik supaya momen mudik lebaran tanpa halangan. "Posko pengamanan mulai kita atur bekerja sama Polri-TNI serta Dinas Perhubungan dan OPD terkait," jelasnya.
Lihat Juga :