Pemkot Palembang Izinkan Jajarannya Gunakan Mobil Dinas saat Mudik, Kangkangi SE Menteri

Rabu, 20 April 2022 - 11:21 WIB
loading...
Pemkot Palembang Izinkan Jajarannya Gunakan Mobil Dinas saat Mudik, Kangkangi SE Menteri
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan ASN di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 yang melarang menggunakan kendaraan dinas. Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, juga telah memberi imbauan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk angkutan mudik.



Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, meski diizinkan untuk menggunakan kendaraan plat merah saat mudik lebaran, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "ASN yang ingin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran nanti harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022).

Selain mengizinkan penggunaan mobil dinas, Ratu Dewa mengatakan, piaknya juga tidak melarang para pejabat di Pemkot Palembang untuk mengadakan open house saat lebaran nanti. "Asalkan selama mudik tetap menjaga kesehatan dan tidak lupa prokes. Jika memang ingin silaturahmi, jangan open house besar-besaran," jelasnya.

Selama arus mudik lebaran, Pemkot Palembang juga telah menyiapkan posko pengamanan arus mudik dan membuka posko kesehatan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik supaya momen mudik lebaran tanpa halangan. "Posko pengamanan mulai kita atur bekerja sama Polri-TNI serta Dinas Perhubungan dan OPD terkait," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah mengeluarkan larangan bagi ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas sebagai angkutan pribadi selama libur lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Saya minta kesadaran penuh para ASN di Sumsel agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk keperluan mudik selama lebaran nanti," ujar Herman Deru, Senin (18/4/2022).

Dijelaskan Deru, larangan penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik pribadi tersebut bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel. "Saya minta Bupati dan Walikota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)