Cegah Peredaran Obat Kedaluwarsa, Pemkot Palembang Intensifkan Sidak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
Cegah Peredaran Obat Kedaluwarsa, Pemkot Palembang Intensifkan Sidak
Masih sering ditemukannya suplemen dan obat kadaluwarsa serta tak mengantongi izin edar membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menggencarkan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Masih sering ditemukannya suplemen dan obat kedaluwarsa serta tak mengantongi izin edar membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menggencarkan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianto Agustinda mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sidak terkait obat ilegal maupun kadaluarsa. Ini dilakukan untuk menjamin masyarakat mendapatkan obat-obatan yang sehat. Baca Juga: Perkuat Distribusi Produk, Soulyu Beauty Gandeng Dan+Dan



"Akan kita intensifkan sidak bersama tim dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memastikan obat dan suplemen yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (10/8/2022).

Dalam sidak di sejumlah apotek beberapa bulan terakhir, lanjut Fitrianto, pihaknya masih menemukan adanya apotek yang menjual suplemen dan obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa .

"Dengan masih banyaknya temuan itu maka kegiatan pengawasan dan penertiban perlu diintensifkan, sehingga bisa menutup celah peredaran produk yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Fitrianti menegaskan, bagi apotek yang kedapatan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa , akan dilakukan penyitaan barang tersebut dan apotek akan diberikan sanksi. Termasuk juga tidak segan mencabut izin usaha dan membawanya ke jalur hukum. Baca Juga: Diduga Banyak Beredar, Begini Cara Mengenali Produk Kadaluarsa

"Bagi apotek yang belum terkena giliran disidak petugas gabungan diimbau pengelolanya agar mengecek memastikan barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang," jelasnya.

Sementara itu Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, dalam kegiatan sidak ke apotek sering ditemukan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.

Menurutnya, produk yang kadaluarsa akan ditindak dengan dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka mengurus izin sesuai ketentuan.

"Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kedaluwarsa ," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2782 seconds (0.1#10.140)