KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah

Sabtu, 10 April 2021 - 22:14 WIB
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.

Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.

Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.

Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir

Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.

Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.

Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Unipa Wujudkan Ketahanan Pangan Mahasiswa

Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.

Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh pemda di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp920 juta dan pajak restoran sebesar Rp568 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.

“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” kata Edi.

KPK merekomendasikan kepada pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. Besok, Minggu 10 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan ke 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More