KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah
Sabtu, 10 April 2021 - 22:14 WIB
Pihaknya, sambung Edi, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.
Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.
Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Unipa Wujudkan Ketahanan Pangan Mahasiswa
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.
Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.
Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Unipa Wujudkan Ketahanan Pangan Mahasiswa
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
tulis komentar anda