KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah
Sabtu, 10 April 2021 - 22:14 WIB
LABUAN BAJO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama Bupati Manggarai Barat melakukan sidak di enam lokasi aset dan pajak bermasalah pada Sabtu, 10 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemkab Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Pinongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sebelumnya KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
Sesuai dengan visi dan janjinya, Edi menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemkab Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Pinongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sebelumnya KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
Sesuai dengan visi dan janjinya, Edi menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
tulis komentar anda