KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah
loading...
A
A
A
LABUAN BAJO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama Bupati Manggarai Barat melakukan sidak di enam lokasi aset dan pajak bermasalah pada Sabtu, 10 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemkab Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Pinongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sebelumnya KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
Sesuai dengan visi dan janjinya, Edi menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
Pihaknya, sambung Edi, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.
Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.
Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Unipa Wujudkan Ketahanan Pangan Mahasiswa
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh pemda di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp920 juta dan pajak restoran sebesar Rp568 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” kata Edi.
KPK merekomendasikan kepada pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. Besok, Minggu 10 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan ke 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemkab Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Pinongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sebelumnya KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
Sesuai dengan visi dan janjinya, Edi menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
Pihaknya, sambung Edi, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.
Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.
Baca juga: Kodam XVIII/Kasuari dan Unipa Wujudkan Ketahanan Pangan Mahasiswa
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh pemda di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp920 juta dan pajak restoran sebesar Rp568 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” kata Edi.
KPK merekomendasikan kepada pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. Besok, Minggu 10 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan ke 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo.
(boy)