2 Perusahan Tambang Nikel di Konsel Diduga Tanpa Dokumen Diadukan di Polda Sultra

Rabu, 07 April 2021 - 15:38 WIB
Dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan ke Polda Sultra. Aduan ini dilayangkan lembaga Law Mining Center Sultra. Foto iNews TV/Asdar Z
KENDARI - Dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan ke Polda Sultra . Aduan ini dilayangkan lembaga Law Mining Center Sultra, setelah berunjuk rasa pada 22 Maret 2021.

Dua perusahaan tambang adalah PT TMP dan PT ARP, diadukan karena diduga melakukan penambangan nikel tanpa dokumen di lahan celah eks lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KM, MMM dan PT S.

Menurut warga setempat, pengangkutan ore nikel ini, dilakukan malam, menuju pelabuhan khusus PT S, daerah Koeono, Palangga Selatan, Pelabuhan tripel eight, dengan melintasi jalan umum.



Baca : Tolak Tambang Nikel, Bentrokan Pecah di Depan Polda Sulawesi Tenggara




Law Mining Center (IMC), mendesak Polda Sultra, segera turun ke lapangan menindak tegas aktivitas dua perusahaan ini yang diduga tanpa dokumen.

"Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini," kata Ardianto, Sekjen Law Mining Center Sultra, warga Palangga.

Selain Polda, Law Mining Center, juga mendesak Dinas Kehutanan Sultra, segera bertindak karena aktivitas dua perusahaan tambang ini di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), diduga tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).



Informasi yang dihimpun Law Mining Center, aktivitas dua perusahaan ini, sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februai 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More