Abdul Hayat Yakin Ranperda Kemudahan Investasi Bantu Pemulihan Ekonomi Sulsel
Selasa, 30 Maret 2021 - 15:47 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) , Selasa (30/3/2021).
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Serta agenda nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2020. Andi Sudirman Sulaiman selaku Plt Gubernur membacakan nota pengantar tersebut di hadapan legislatif.
Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa LKPJ merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban pemprov di hadapan legislatif.
“Kalau soal pemberian insentif dan kemudahan investasi itu bagian dari program prioritas pemprov . Saya kira ini luar biasa. Dengan adanya ranperda itu membuat kita percaya diri dan termotivasi untuk melangkah lebih jauh memastikan investasi untuk pemulihan ekonomi,” kata Abdul Hayat Gani .
Sementara itu, Plt Gubernur menyampaikan, penyusunan Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel , telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pengkajian secara yuridis formal dan materil.
Perda ini kata Plt Gubernur bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Sulsel dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Serta agenda nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2020. Andi Sudirman Sulaiman selaku Plt Gubernur membacakan nota pengantar tersebut di hadapan legislatif.
Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa LKPJ merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban pemprov di hadapan legislatif.
“Kalau soal pemberian insentif dan kemudahan investasi itu bagian dari program prioritas pemprov . Saya kira ini luar biasa. Dengan adanya ranperda itu membuat kita percaya diri dan termotivasi untuk melangkah lebih jauh memastikan investasi untuk pemulihan ekonomi,” kata Abdul Hayat Gani .
Sementara itu, Plt Gubernur menyampaikan, penyusunan Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel , telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pengkajian secara yuridis formal dan materil.
Perda ini kata Plt Gubernur bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Sulsel dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Baca Juga
tulis komentar anda