Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
Baca Juga
Sementara, kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya pun mengaku bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini karena berdasarkan SK gubernur tahun 1965 serta sertifikat hak pakai tahun 1986.
“Tinjauan kita, sementara ada kesalahan dalam penentuan batas-batas, pada prinsipnya Pemkab Subang bersama pihak terkait seperti pemprov akan mempertahankan asset ini. Alasannya, telah menjadi milik pemda berdasarkan SK gubernur tahun 1956,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami optimistis karena kita menguasai objek ini, tidak melawan hukum berdasarkan legalitas sah dari lembaga resmi dan instansi BPN kemudain asal usulnya juga eks tanah Negara sesuai dengan SK gubernur,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda