Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
Suasana sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat, Selasa (23/3/2021). Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda
SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 3,2 hektare yang saat ini digunakan sebagai Wisata Pemandian Air Panas Sariater, di Kecamatan Ciater, Subang , Jawa Barat ( Jabar ).
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.
Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.
Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Lihat Juga :