Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
Suasana sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat, Selasa (23/3/2021). Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda
SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 3,2 hektare yang saat ini digunakan sebagai Wisata Pemandian Air Panas Sariater, di Kecamatan Ciater, Subang , Jawa Barat ( Jabar ).

Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.





Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!