Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Senin, 22 Maret 2021 - 17:21 WIB
loading...
Pedilius Asman, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap P (10) divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, NTB, Senin (22/3/2021). Foto/iNews TV/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Pedilius Asman, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap P (10), bocah kelas tiga SD di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bima, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Mahasiswi Cantik Berhijab Selamat dari Aksi Pemerkosaan usai Remas Kemaluan Pelaku
Jalannya persidangan dijaga ketat oleh personel Polres Bima Kota. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Harris Tewa. Saat mendengar vonis mati dari hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan. Meski demikian, hingga kini dia tak mengakui perbuatan tersebut.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terdakwa yang yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup akan menyerahkan sepenuhnya vonis ini kepada kuasa hukumnya. Dalam fakta persidangan, sejak proses awal hingga divonis mati Pedilius Asman tak mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Berhijab Selamat dari Aksi Pemerkosaan usai Remas Kemaluan Pelaku
Jalannya persidangan dijaga ketat oleh personel Polres Bima Kota. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Harris Tewa. Saat mendengar vonis mati dari hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan. Meski demikian, hingga kini dia tak mengakui perbuatan tersebut.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terdakwa yang yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup akan menyerahkan sepenuhnya vonis ini kepada kuasa hukumnya. Dalam fakta persidangan, sejak proses awal hingga divonis mati Pedilius Asman tak mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut.
Lihat Juga :