Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
loading...
Kuasasi Lahan Wisata...
Suasana sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat, Selasa (23/3/2021). Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 3,2 hektare yang saat ini digunakan sebagai Wisata Pemandian Air Panas Sariater, di Kecamatan Ciater, Subang , Jawa Barat ( Jabar ).

Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.

Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M

Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Subang beserta para kuasa hukum dari ahli waris dan Pemkab Subang serta badan pertanahan negara (BPN) Subang melakukan pengecekan lahan seluas 3,2 ha di Kecamatan Ciater, yang menjadi objek gugatan ahli waris terhadap Pemkab Subang, Selasa (23/3/2021).

Sidang kali ini merupakan sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat. Para penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan letter c nomor enam ratus tiga milik raden somadiwinata.


Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan

Kuasa hukum ahli waris Absar Kartabrata mengaku optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari kodam siliwingai serta data dari desa.

“Pada dasarnya gugatan kita ini sudah ada pengakuan dari pemda yang menyatakan persier nomor sekian. Betul-betul milik Pak Soma itu kan masih abstrak, nah hari ini kita konkritkan, berdasarkan bukti dan teknologi, kita cukup yakin sudah bisa membuktikan bahwa aset ini luasannya ada dan batas batasnya jelas,” tegasnya.

Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan

Sementara, kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya pun mengaku bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini karena berdasarkan SK gubernur tahun 1965 serta sertifikat hak pakai tahun 1986.

“Tinjauan kita, sementara ada kesalahan dalam penentuan batas-batas, pada prinsipnya Pemkab Subang bersama pihak terkait seperti pemprov akan mempertahankan asset ini. Alasannya, telah menjadi milik pemda berdasarkan SK gubernur tahun 1956,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami optimistis karena kita menguasai objek ini, tidak melawan hukum berdasarkan legalitas sah dari lembaga resmi dan instansi BPN kemudain asal usulnya juga eks tanah Negara sesuai dengan SK gubernur,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved