Teruskan Tradisi, Maros Target WTP Delapan Kali Berturut-turut
Senin, 22 Maret 2021 - 15:23 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Selatan (Sulsel) tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Maros Chaidir Syam usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sulsel Senin (22/3/2021). Selain Maros, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh Kabupaten Luwu dan Luwu Utara.
Chaidir mengatakan, komitmen Pemkab Maros untuk meneruskan tradisi opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulsel setelah sebelumnya meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut.
“Sejak tahun 2013 sampai 2020 lalu, pemerintahan sebelumnya telah menorehkan prestasi dengan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dan tugas kita melanjutkan tradisi dan prestasi ini,” ujar Chaidir.
Chaidir mengatakan, opini BPK atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu indikator penilaian akuntabilitas pemerintah. Opini BPK, lanjutnya, dapat menciptakan reputasi yang dapat menaikkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.
Chaidir menyebut, laporan keuangan tahun 2020 merupakan tahun terakhir bagi Pemkab Maros periode 2016-2021 yang menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, pemerintah dapat menyajikan laporan realisasi anggaran yang lebih komprehensif. “Setelah penyerahan ini BPK akan kembali ke Maros untuk melakukan audit secara rinci dan jajaran Pemkab Maros siap mendukung kelancaran tugas BPK,” papar Chaidir.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, pemerintah kabupaten sesuai peraturan, diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Wahyu mengatakan BPK akan melakukan audit secara rinci dan diharapkan melaksanakan pemeriksaan dengan baik, lancar dan tepat waktu.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nantinya memuat opini atas kewajaran laporan keuangan dan juga LHP kepatuhan. Laporan keuangan harus ada kesesuaian dengan standar akuntansi BPK. Laporan keuangan akan dicek bahwa kegiatan betul-betul ada dan terjadi bukan fiktif,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pesan Jokowi Soal APBN: Ini Uang Rakyat, Ini Uang Negara, Pasti Diaudit! Pasti diperiksa
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Maros Chaidir Syam usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sulsel Senin (22/3/2021). Selain Maros, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh Kabupaten Luwu dan Luwu Utara.
Chaidir mengatakan, komitmen Pemkab Maros untuk meneruskan tradisi opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulsel setelah sebelumnya meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut.
“Sejak tahun 2013 sampai 2020 lalu, pemerintahan sebelumnya telah menorehkan prestasi dengan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dan tugas kita melanjutkan tradisi dan prestasi ini,” ujar Chaidir.
Chaidir mengatakan, opini BPK atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu indikator penilaian akuntabilitas pemerintah. Opini BPK, lanjutnya, dapat menciptakan reputasi yang dapat menaikkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.
Chaidir menyebut, laporan keuangan tahun 2020 merupakan tahun terakhir bagi Pemkab Maros periode 2016-2021 yang menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, pemerintah dapat menyajikan laporan realisasi anggaran yang lebih komprehensif. “Setelah penyerahan ini BPK akan kembali ke Maros untuk melakukan audit secara rinci dan jajaran Pemkab Maros siap mendukung kelancaran tugas BPK,” papar Chaidir.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, pemerintah kabupaten sesuai peraturan, diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Wahyu mengatakan BPK akan melakukan audit secara rinci dan diharapkan melaksanakan pemeriksaan dengan baik, lancar dan tepat waktu.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nantinya memuat opini atas kewajaran laporan keuangan dan juga LHP kepatuhan. Laporan keuangan harus ada kesesuaian dengan standar akuntansi BPK. Laporan keuangan akan dicek bahwa kegiatan betul-betul ada dan terjadi bukan fiktif,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pesan Jokowi Soal APBN: Ini Uang Rakyat, Ini Uang Negara, Pasti Diaudit! Pasti diperiksa
(agn)
tulis komentar anda