Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:02 WIB
"Jumlah penerima BLT DD di desa kami ada sebanyak 213 kepala keluarga. Anggaran yang disediakan untuk penyaluran BLT DD selama tiga bulan sebesar Rp383,4 juta. Anggarannya sesuai peraturan yang maksimal mencapai 35% dari DD yang diterima desa kami, yakni sebesar Rp1,2 miliar," ungkapnya.
Pengalihan mata anggaran dalam APBDes tersebut, diakui Sumito tidak sampai mengganggu program pembangunan lainnya. Program pembangunan yang diusulkan masyarakat, tetap bisa dijalankan, bahkan pelaksanaannya bisa dengan padat karya yang akan merekrut warga desa sendiri.
Pencarian BLT DD memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aturannya pun juga menumpuk. Selain Permendesa PDTT No. 6/2020 juga terdapat beberapa aturan lain, yang tidak jarang tumpang tindih.
Salah satu contohnya, dalam Pemendesa PDTT No. 6/2020 telah ditegaskan, bahwa penyaluran BLT DD ke masyarakat harus melalui mekanisme transfer ke rekening bank KPM. Namun, muncul juga surat dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT No. 12/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan penyaluran BLT DD bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, penyaluran BLT DD juga masih harus menaati Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020 tertanggal 23 April 2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020.
Paling baru, Mendesa PDTT juga mengelurkan dua instruksi sekaligus sebagai upaya percepatan penyaluran BLT DD , agar bisa tuntas sebelum Lebaran. Yakni, Instruksi Mendesa PDTT No. 1/2020 tentang percepatan penyaluran BLT DD .
Dalam instruksi ini, Mendesa PDTT menginstruksikan penyaluran BLT DD paling lambat pada 24 Mei 2020. Selain itu, instruksi ini juga menyebutkan, desa dapat langsung menyalurkan BLT DD tanpa menunggu pengesahan bupati atau wali kota apabila penyerahannya sudah melebihi lima hari kerja.
Instruksi berikutnya tertuang dalam Instruksi Mendesa PDTT No. 2/2020 tentang percepatan penyaluran tahap kesatu BLT DD bagi desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam instruksi ini disebutkan, desa yang telah menetapkan daftar KPM melalui musyawarah desa khusus pada 9 Mei 2020, bisa menyalurkan BLT DD sesuai data yang ditetapkan dalam musyawarah desa khusus bersamaan dengan pengajuan pengesahannya ke bupati atau wali kota.
Kerumitan itu juga semakin terasa ketika jeda waktu keluarnya Permendesa PDTT No. 6/2020 sebagai panduan umum, dengan surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis penyaluran BLT DD cukup panjang, sehingga banyak waktu habis untuk menunggu keluarnya aturan.
Pengalihan mata anggaran dalam APBDes tersebut, diakui Sumito tidak sampai mengganggu program pembangunan lainnya. Program pembangunan yang diusulkan masyarakat, tetap bisa dijalankan, bahkan pelaksanaannya bisa dengan padat karya yang akan merekrut warga desa sendiri.
Pencarian BLT DD memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aturannya pun juga menumpuk. Selain Permendesa PDTT No. 6/2020 juga terdapat beberapa aturan lain, yang tidak jarang tumpang tindih.
Salah satu contohnya, dalam Pemendesa PDTT No. 6/2020 telah ditegaskan, bahwa penyaluran BLT DD ke masyarakat harus melalui mekanisme transfer ke rekening bank KPM. Namun, muncul juga surat dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT No. 12/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan penyaluran BLT DD bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, penyaluran BLT DD juga masih harus menaati Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020 tertanggal 23 April 2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020.
Paling baru, Mendesa PDTT juga mengelurkan dua instruksi sekaligus sebagai upaya percepatan penyaluran BLT DD , agar bisa tuntas sebelum Lebaran. Yakni, Instruksi Mendesa PDTT No. 1/2020 tentang percepatan penyaluran BLT DD .
Dalam instruksi ini, Mendesa PDTT menginstruksikan penyaluran BLT DD paling lambat pada 24 Mei 2020. Selain itu, instruksi ini juga menyebutkan, desa dapat langsung menyalurkan BLT DD tanpa menunggu pengesahan bupati atau wali kota apabila penyerahannya sudah melebihi lima hari kerja.
Instruksi berikutnya tertuang dalam Instruksi Mendesa PDTT No. 2/2020 tentang percepatan penyaluran tahap kesatu BLT DD bagi desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam instruksi ini disebutkan, desa yang telah menetapkan daftar KPM melalui musyawarah desa khusus pada 9 Mei 2020, bisa menyalurkan BLT DD sesuai data yang ditetapkan dalam musyawarah desa khusus bersamaan dengan pengajuan pengesahannya ke bupati atau wali kota.
Kerumitan itu juga semakin terasa ketika jeda waktu keluarnya Permendesa PDTT No. 6/2020 sebagai panduan umum, dengan surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis penyaluran BLT DD cukup panjang, sehingga banyak waktu habis untuk menunggu keluarnya aturan.
tulis komentar anda