Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:02 WIB
loading...
Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan
Kepala Desa Toyomarto, Sumito menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warganya yang sedang terbaring sakit. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pagi mulai berangsur menuju siang. Di antara mendung tipis yang menutupi langit Singosari. Kepala Desa Toyomarto, Sumito mendatangi salah satu rumah warganya.

(Baca juga: Dana Desa Membuat Paini Masih Bisa Tersenyum di Tengah COVID-19 )

Dengan ramah dia menuluk salam kepada warganya yang ada di dalam sebuah rumah sederhana. "Assalamualaikum," sapa Sumito, dan langsung disambut dengan tak kalah ramah dari suara-suara ibu rumah tangga di dalam rumah. "Waalaikumsalam,".

"Ini saya mau bertemu dengan Mbah Ngatemi, apa bisa?," ungkap Sumito, setelah selesai melepas sepatunya, dan masuk ke dalam rumah sederhana di tepi jalan desa yang menjadi jalur alternatif penghubung Malang-Surabaya tersebut.

Tanpa canggung, kepala desa di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut, masuk ke dalam rumah, lalu menuju kamar dan duduk di dipan sederhana yang ditempati Ngatemi.

Wanita yang kini berusia 75 tahun tersebut, sudah beberapa tahun terakhir tergolek lemah di kamarnya, karena menderita diabetes. Wanita sepuh ini, begitu sumringah mengetahui yang datang adalah kepala desanya.

Sumito yang masih mengenakan seragam dinasnya, lengkap dengan masker. Bertemu dengan Ngatemi, ditemani perangkat desanya, pendamping desa, pendamping lokal desa, Babinkamtibmas, serta Babinsa.

Rombongan kecil yang dipimpin Sumito ini, menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada Ngatemi. Nilainya Rp600 ribu/bulan, untuk tiga bulan.

"Karena beliaunya sakit, dan tidak bisa ke Balai Desa Toyomarto, maka penerimaan BLT DD nya kami antarkan ke rumahnya langsung, sekalian bersilaturahmi dan memastikan penyaluran BLT DD bisa tepat sasaran," tuturnya.

Toyomarto menjadi salah satu desa dari 14 desa di Kecamatan Singosari, yang mampu menyalurkan BLT DD dengan sistem transfer melalui rekening. Mereka menyalurkan BLT DD bekerjasama dengan BRI.

Kegigihan Pemerintah Desa Toyomarto, masyarakat, serta didampingi oleh para pendamping desa dan pendamping lokal desa, membuat desa ini mampu menyalurkan BLT DD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No. 6/2020.

Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan


Dalam Permendesa PDTT No. 6/2020 dengan tegas diatur, bahwa penyaluran BLT DD harus dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening bank. Hal ini penting, agar penyaluran BLT DD tidak dipotong, bisa dipertanggungjawabkan, serta tepat sasaran.

Di tengah banyaknya keluhan tentang repotnya mekanisme penyaluran BLT DD melalui rekening bank, ternyata 14 desa di Kecamatan Singosari, mampu melaksanakannya dengan baik.

Selain 14 desa di Kecamatan Singosari, ada dua desa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang juga mampu menyalurkan BLT DD melalui mekanisme transfer ke rekening bank, yakni Desa Pandanlandung, dan Desa Sitirejo.

"Pada awalnya kalau dipikir memang rumit. Tetapi, setelah tahapan dilaksanakan sesuai aturan, ternyata bisa dengan mudah dilaksanakan. Yang terpenting komunikasi, dan ada kegotongroyongan," ungkap Sumito.

Bahkan, dia mengaku seluruh proses perubahan anggaran dalam APBDes untuk dialihkan menjadi BLT DD , hingga mampu tersalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) prosesnya normatif saja, tidak harus lembur secara berlebihan.

Ada dua mata anggaran yang terpaksa dialihkan akibat pandemi COVID-19, dan digunakan untuk BLT DD , yakni anggaran untuk pembangunan gedung kesenian senilai Rp232 juta, dan anggaran penyediaan mobil siaga senilai Rp215 juta.

Sumito mengaku, proses perubahan anggaran bisa disepakati oleh masyarakat melalui musyawarah desa. Demikian juga soal pendataan penerima BLT DD , dilaksanakan oleh para relawan, bersama kepala dusun, RT dan RW, sehingga verifikasinya bisa dipertanggungjawabkan.

"Jumlah penerima BLT DD di desa kami ada sebanyak 213 kepala keluarga. Anggaran yang disediakan untuk penyaluran BLT DD selama tiga bulan sebesar Rp383,4 juta. Anggarannya sesuai peraturan yang maksimal mencapai 35% dari DD yang diterima desa kami, yakni sebesar Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Pengalihan mata anggaran dalam APBDes tersebut, diakui Sumito tidak sampai mengganggu program pembangunan lainnya. Program pembangunan yang diusulkan masyarakat, tetap bisa dijalankan, bahkan pelaksanaannya bisa dengan padat karya yang akan merekrut warga desa sendiri.

Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan


Pencarian BLT DD memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aturannya pun juga menumpuk. Selain Permendesa PDTT No. 6/2020 juga terdapat beberapa aturan lain, yang tidak jarang tumpang tindih.

Salah satu contohnya, dalam Pemendesa PDTT No. 6/2020 telah ditegaskan, bahwa penyaluran BLT DD ke masyarakat harus melalui mekanisme transfer ke rekening bank KPM. Namun, muncul juga surat dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT No. 12/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan penyaluran BLT DD bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, penyaluran BLT DD juga masih harus menaati Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020 tertanggal 23 April 2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020.

Paling baru, Mendesa PDTT juga mengelurkan dua instruksi sekaligus sebagai upaya percepatan penyaluran BLT DD , agar bisa tuntas sebelum Lebaran. Yakni, Instruksi Mendesa PDTT No. 1/2020 tentang percepatan penyaluran BLT DD .

Dalam instruksi ini, Mendesa PDTT menginstruksikan penyaluran BLT DD paling lambat pada 24 Mei 2020. Selain itu, instruksi ini juga menyebutkan, desa dapat langsung menyalurkan BLT DD tanpa menunggu pengesahan bupati atau wali kota apabila penyerahannya sudah melebihi lima hari kerja.

Instruksi berikutnya tertuang dalam Instruksi Mendesa PDTT No. 2/2020 tentang percepatan penyaluran tahap kesatu BLT DD bagi desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam instruksi ini disebutkan, desa yang telah menetapkan daftar KPM melalui musyawarah desa khusus pada 9 Mei 2020, bisa menyalurkan BLT DD sesuai data yang ditetapkan dalam musyawarah desa khusus bersamaan dengan pengajuan pengesahannya ke bupati atau wali kota.

Kerumitan itu juga semakin terasa ketika jeda waktu keluarnya Permendesa PDTT No. 6/2020 sebagai panduan umum, dengan surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis penyaluran BLT DD cukup panjang, sehingga banyak waktu habis untuk menunggu keluarnya aturan.

Penerjemahan antara isi Pemnedesa PDTT No. 6/2020, dengan surat edaran bupati juga membutuhkan kejelian tersendiri, karena ada interpertasi yang berbeda dan dampaknya penentuan kriteria KPM.

Pendamping desa pemberdayaan Kecamatan Singosari, Arif Iskandar Fatoni mengaku, apabila membaca banyak aturan dalam penyaluran BLT DD ini memang sangat rumit. Namun, hal itu harus dilalui dan dipahami secara matang.

"Kami pendamping desa yang bertugas di kecamatan, dengan pendamping lokal desa yang bertugas langsung di desa, melakukan komunikasi intensif untuk menyamakan persepsi tentang penerjemahan aturan-aturan tersebut," tuturnya.

Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan


Dia menegaskan, pendamping desa maupun pendamping lokal desa merupakan instrumen dari Kemendesa PDTT, sehingga harus melaksanakan aturan sesuai yang dikeluarkan Kemendesa PDTT. Dalam penyaluran BLT DD ini, pastinya panduan utamanya adalam Permendesa PDTT No. 6/2020.

Setelah persepsi antara pendamping desa dan pendamping lokal desa bisa sepaham tentang penerjemahan Permendesa PDTT No. 6/2020, tahap selanjutnya adalah melakukan komunikasi di tingkat kecamatan dan desa, untuk memberikan pemahaman tentang penerjemahan aturan tersebut dalam pelaksanaan teknisnya.

"Proses penyatuan persepsi ini, juga melalui proses konsultasi ke tenaga ahli di tingkat Kabupaten Malang, serta tokoh masyarakat seperti pegiat Sinau Desa, bapak Iman Suwongso. Sehingga proses pemahamannya bisa dimatangkan," terangnya.

Proses komunikasi dengan kecamatan dilakukan oleh pendamping desa, sementara di desa dilakukan oleh pendamping lokal desa. Hal ini dilakukan sambil menunggu surat edaran bupati turun, serta memberikan pengertian serta membuat rencana tentang kemungkinan-kemungkinan mata anggaran yang bisa dialihkan alokasinya.

Dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk menyamakan persepsi, hingga pendampingan secara teknis dalam musyawarah desa khusus, pengurusan rekening untuk KPM, sampai penyalurannya kepada KPM.

Berkat komunikasi dan pemahaman yang baik tersebut, kerjasama antar semua lini dalam penyaluran BLT DD bisa berjalan lancar. Sebanyak 14 desa di Kecamatan Singosari, mampu menyalurkan BLT DD dengan mekanisme transfer ke rekening bank milik KPM.

"Target kami BLT DD tahap satu sudah tersalurkan sebelum Lebaran. Dan itu bisa kami realisasikan. Penyaluran BLT DD tahap satu kami mulai laksanakan pada Jumat (15/5/2020) untuk Desa Dengkol, dan Desa Ardimulyo," tuturnya.

Penyaluran BLT DD berikutnya dilaksanakan pada Selasa (19/5/2020) di empat desa, yakni Desa Toyomarto, Desa Wonorejo, Desa Purwoasri, dan Desa Tunjungtrito. Penyaluran berikutnya dilaksanakan Rabu (20/5/2020) di delapan desa, yakni Desa Klampok, Desa Btauretno, Desa Banjararum, Desa Tamanharjo, Desa Langlang, Desa Watugede, Desa Randuagung, dan Desa Gunungrejo.

Dari sebanyak 14 desa tersebut, DD yang disalurkan untuk BLT DD totalnya mencapai Rp3,970 miliar. Jumlah KPM penerima BLT DD totalnya mencapai sebanyak 2.206 kepala keluarga.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)