Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:10 WIB
Dia menilai dalam konflik sengekata lahan ada dualisme bernegara. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga. "Kalau SKGR kan diakui negara," tukasnya.
Belakangan MA menyatakan, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai tersebut, batal atau tidak sah. Ini tertuang dalamputusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan sudah dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK Riau dan PT NWR, perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2020. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka.
Belakangan MA menyatakan, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai tersebut, batal atau tidak sah. Ini tertuang dalamputusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan sudah dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK Riau dan PT NWR, perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2020. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka.
(eyt)
tulis komentar anda